Menteri PANRB Sarankan WFH untuk ASN Setelah Mudik Lebaran, Pemko Batam Putuskan Langsung Kerja

Untuk diketahui, aturan ini berawal dari saran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, agar Work From Home (WFH) bagi ASN.

Eliza Gusmeri
Senin, 09 Mei 2022 | 12:00 WIB
Menteri PANRB Sarankan WFH untuk ASN Setelah Mudik Lebaran, Pemko Batam Putuskan Langsung Kerja
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi pada saat halal bihalal bersama ASN Pemko Batam di Dataran Engku Putri, Batam Center (suara.com/partahi)

Rudi menerangkan bagi ASN yang belum bekerja, dikarenakan adanya cuti yng sudah diambil sebelumnya.

"Namun bagi mereka yang tidak masuk, sudah saya minta agar masing-masing Kepala Dinas menerapkan sanksi. Untuk sanksi bisa macam-macam," paparnya.

Mengenai aturan WFH bagi para pegawai swasta sesuai saran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Rudi menyebutkan bahwa kebijakan itu dikembalikan kepada masing-masing managemen perusahaan.

"Untuk itu, saya rasa masing-masing managemen perusahaan pasti sudah tahu aturan dari Kemenaker. Tapi kebijakan kembali ke perusahaan. Kalau memang ada perusahaan yang belum tahu. Kita bisa bantu untuk menyampaikan," tuturnya.

Baca Juga:Warga Batam Ramai ke Bioskop di Libur Lebaran, Tiket Doctors Strange dan KKN Desa Penari Laris Manis

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini