SuaraBatam.id - Sebanyak 12 narapidana (napi) yang beragama islam di Kepulauan Riau (Kepri) bebas dari hukuman penjara setelah menerima remisi Idul Fitri 1443 tahun ini.
"Remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah kepada 2.927 narapidana yang beragama Islam, 12 orang di antaranya bebas setelah menerima remisi itu," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Dwinastiti dikutip dari Antara, Senin (2/5/2022).
Remisi atau pemotongan masa tahanan yang diberikan kepada narapidana, variatif. Kemenkumham membagi empat kelompok penerima remisi tersebut.
Kelompok pertama menerima remisi khusus itu selama 15 hari, sementara kelompok kedua sebulan. Kelompok ketiga menerima 1,5 bulan, dan kelompok keempat menerima remisi 2 bulan.
"Warga binaan yang menerima remisi itu berasal dari sembilan lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan," ucapnya.
Dwinastiti merincikan sebanyak 332 orang yang memperoleh remisi merupakan narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang, sedangkan 948 orang narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Batam 948 orang.
"Satu dari 948 orang narapidana itu dinyatakan bebas setelah memperoleh remisi," ungkapnya.
Ia menambahkan remisi diterima sebanyak 454 orang narapidana di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kelas IIA, dan lima orang di LPKA Kelas II Batam dan LPP Kelas IIB Batam sebanyak 162 orang. Sebanyak 551 orang narapidana menerima remisi, 11 orang di antaranya bebas setelah mendapatkan potongan tahanan itu.
Sebanyak 37 orang narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Dabo Singkep, Kabupaten Lingga juga menerima remisi. Sebanyak 129 orang narapidana di Rumah Tahanan Kelas I Kota Tanjungpinang terima remisi.
"Remisi juga diberikan kepada 309 orang narapidana di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun mendapatkan remisi," ungkapnya. (Antara)