SuaraBatam.id - Seluruh pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM), diminta untuk tetap menaati aturan pada Surat Edaran (SE) Ramadhan 1443 Hijiriah.
Hal ini menyusul temuan Geylang Bar, Bengkong yang tetap membuka usahanya tepat di awal Ramadhan.
Selain itu, dua lokasi Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper), yang diduga memiliki unsur judi yakni The Reds dan Nagoya Game Zone, Nagoya juga beroperasi lebih awal dari waktu yang sudah ditentukan.
"Padahal sudah ada aturan yang dibuat untuk THM. Bukan melarang mereka selama Ramadhan, tetapi hanya mengatur waktu operasional saja," terang Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Jumat (8/4/2022).
Baca Juga:Bulan Ramadhan, Eka Hospital dan Buya Syafii Maarif Wakafkan Ribuan Alquran
Pihaknya mengaku telah meminta Satpol PP Kota Batam, guna melakukan pemanggilan terhadap para pemilik usaha.
"Saya sudah telpon Kasat Pol Pamong Praja, katanya sudah dipanggil untuk di BAP. Berdasarkan laporan Satpol memang ada beberapa yang tetap buka, dan sudah ditindak," paparnya.
Ia mengimbau kepada pelaku usaha THM untuk mematuhi edaran yang sudah dikeluarkan Pemko Batam, diharapkan bisa menghormati umat Islam yang tengah beribadah.
"Karena kemarin sudah sepakat, saya rasa harus dipatuhi. Kalau tidak akan ditindak tim pengawas," ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam, Ardiwinata mengatakan seharusnya pelaku usaha bisa kooperatif dalam menjalankan apa yang sudah tertuang dalam surat edaran tersebut
Baca Juga:4 Etika Berbagi Takjil di Jalan Raya, Terapkan agar Semua Nyaman
"Dispar juga sudah memberikan teguran. Di awal kan sudah disampaikan tutup 3-2-3, jadi kalau melanggar sudah pasti langsung ditindak," ungkapnya.
Mengenai pengawasan, Ardi mengakui keterbatasan anggota tim penindakan yang ada memang turut menjadi faktor pengawasan THM tersebut.
"THM sangat banyak di Batam, sedangkan tim patroli kita terbatas. Jadi bisa saja tidak semua terpantau. Namun begitu harusnya kooperatif dari pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang sudah ada," tegasnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait