Syarat Mudik Wajib Vaksin Booster, Warga Batam Padati Vihara Maitreya

Di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) terlihat ribuan warga yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan vaksinasi di Maha Vihara Duta Maitreya, Sei Panas, Batam, Sabtu (26/3/2022)

Eliza Gusmeri
Sabtu, 26 Maret 2022 | 18:30 WIB
Syarat Mudik Wajib Vaksin Booster, Warga Batam Padati Vihara Maitreya
Antrean warga mengakses vaksinasi booster di Maha Vihara Duta Maitreya, Sei Panas, Batam. (Foto: Juna/batamnews)

SuaraBatam.id - Animo masyarakat untuk vaksin booster makin meningkat seiring diberlakukannya sebagai syarat perjalanan mudik oleh pemerintah.

Di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) terlihat ribuan warga yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan vaksinasi di Maha Vihara Duta Maitreya, Sei Panas, Batam, Sabtu (26/3/2022).

Dikutip dari Batamnews, terlihat masyarakat berjejer untuk antri di vaksin booster di vihara tersebut.

Petugas pun tampak kewalahan. Namun ramainya masyarakat ini masih dapat teratasi.

Baca Juga:Pemerintah Pertimbangkan Pemberlakuan Tes Antigen bagi Pemudik yang Belum Vaksinasi Booster

"Mayoritas rata-rata masyarakat datang untuk vaksin ketiga, sih. Mungkin karena adanya aturan itu," kata Susanto, salah satu petugas.

Salah satu warga yang divaksin, Remi Walidan mengaku tak kaget akan animo masyarakat yang membludak usai wacana terkait mudik lebaran itu dibeberkan pemerintah pusat.

"Kemarin saya baca berita, isinya wacana wajib booster sebagai syarat mudik. Saya pikir, mulai minggu ini dan seterusnya pasti masyarakat berbondong-bondong mau vaksin. Ternyata prediksi saya benar, kan," kata dia.

Ia mengaku sedikit kecewa dengan aturan yang selama ini dibuat pemerintah. Menurutnya, peraturan tersebut membuat masyarakat terikat dan dikekang.

"Gimana saya mau ngomongnya, ya. Gini, kita ini warga negara Indonesia, punya hak dan kewajiban. Sementara hak dan kewajiban itu sekarang seperti diatur oleh pemerintah secara tidak langsung, masyarakat seperti di-remote sama pemerintah, termasuk saya yang mau tak mau harus ikuti aturan. Kita ini sekarang diikat, dikekang, tapi cara mainnya halus," kata Remi.

Menurut dia, titik temu peraturan yang dibuat pemerintah itu hanyalah untuk membatasi masyarakat mudik.

Sementara, jika benar ingin memutuskan mata rantai Covid-19, harusnya aturan booster sebagai syarat keberangkatan sudah diterapkan pada sebelum Natal dan tahun baru tempo lalu.

Baca Juga:Mudik 2022 Wajib Vaksin Lengkap dan Booster, Warga Serang Baru, Bekasi Antre Vaksinasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini