Alffy Rev Ikut Diperiksa Polisi Terkait Sponsor Ratusan Juta dari Doni Salmanan ke Wonderland Indonesia

Alffy kepada media di Bareskrim Mabes Polri, Kamis, mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya terkait uang sponsor yang diberikan oleh Doni Salmanan terhadap proyek Wonderland I

Eliza Gusmeri
Jum'at, 25 Maret 2022 | 07:00 WIB
Alffy Rev Ikut Diperiksa Polisi Terkait Sponsor Ratusan Juta dari Doni Salmanan ke Wonderland Indonesia
Alffy Rev (foto: Antara)

SuaraBatam.id - Musisi Alffy Rev ikut terseret kasus Doni Salmanan. Ia turut diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebagai saksi dalam perkara penipuan investasi trading Binary Option Quotex Crazy Rich tersebut.

Alffy kepada media di Bareskrim Mabes Polri, Kamis, mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya terkait uang sponsor yang diberikan oleh Doni Salmanan terhadap proyek Wonderland Indonesia.

"Intinya tadi saya bercerita aja ke pihak penyidik. Saya santai kayak bener-bener menceritakan apa yang terjadi, terus bagaimana Wonderland Indonesia bisa suport Doni," kata Alffy.

Menurut Alffy, nominal uang sponsor yang diberikan Doni Salmanan tidak sampai miliaran. Uang tersebut telah digunakan untuk mendanai proyek besar tersebut.

Baca Juga:Uang dari Doni Salmanan Habis, Alffy Rev Pasrah Komputer Animasinya Diangkut Penyidik Jika Diminta Pertanggungjawaban

"Enggak sampai 1 miliar, (ratusan juta) ya," katanya.

Dalam pemeriksaan itu, kata Alffy, dirinya juga menceritakan bagaimana proyek tersebut bisa didukung oleh crazy rich Badung tersebut.

Berawal dari postingan Instagram Alffy Rev yang mengumumkan proposal proyek Wonderland Indonesia ditolak.

Kemudian, lanjut Alffy, Doni Salmanan membantu proyek tersebut hingga berjalan dan disutradarai olehnya tahun 2021.

Alffy juga mengungkapkan dalam pemeriksaan tadi, penyidik juga sempat membicarakan perihal pengembalian uang sponsor yang diberikan oleh Doni Salmanan.

Baca Juga:Siapa Alffy Rev yang Terseret Kasus Doni Salmanan?

Menurut Alffy, uang tersebut telah digunakan dan dibelanjakan untuk produksi proyek Wonderland yang melibatkan ratusan crew dan seniman Tanah Air.

"Tapi kalau misalnya dituntut pertanggungjawaban saya waktu itu sempat bilang silakan ambil komputer animasi kami, kamera kalau dirasa enggak cukup. Saya rasa itu cukup," katanya.

Terkait kasus ini, Alffy mengaku tidak surut untuk menerima bantuan dari manapun, justru kejadian ini menjadi poin penting bagaimana proyek seperti Wonderland Indonesia mendapat dukungan dari pemerintah.

"Seharusnya yang jadi poin adalah bagaimana Wonderland Indonesia ini disupport oleh pemerintah, harusnya kita disupport. Wonderland Indonesia ini karya bersama dirayakan bersama, jadi semoga kami dapat sponsor yang seharusnya mensponsori,," kata Alffy.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan hari ini (Kamis-red) Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memanggil saksi atas nama Alffy Rev.

Dalam perkara ini, lanjut Ramadhan, total ada 54 orang saksi yang diperiksa, terdiri dari 9 saksi ahli, masing-masing dua ahli bahasa, dua ahli ITE, tiga ahli pidana, satu ahli investasi dan satu ahli keamanan siber.

“Kemudian penyidik terus melakukan koordinasi dengan stakeholder atau instansi terkait untuk melakukan tracing (penelusuran) aset milik tersangka DS," kata Ramadhan.

Sejumlah publik figur yang diperiksa di antaranya Rizky Febian diperiksa Rabu (16/3), kemudian Reza Arap, Atta Halilintar dan Arief Muhammad diperiksa Kamis (17/3).

Sejumlah publik figur itu diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana atau barang yang diberikan oleh Doni Salmana, seperti Reza Arap terkait uang saweran saat main game senilai Rp1 miliar, Arief Muhammad terkait pembelian mobil mewah Porsche senilai Rp4 miliar, Rizky Febian terkait uang donasi lelang minuman senilai Rp400 juta.

Adapun Atta Halilintar terkait hadiah tas branded merk Dior pada hari ulang tahunnya, dan amplop pernikahan untuk Rizky Billar senilai Rp10 juta.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini