"Tapi kalau misalnya dituntut pertanggungjawaban saya waktu itu sempat bilang silakan ambil komputer animasi kami, kamera kalau dirasa enggak cukup. Saya rasa itu cukup," katanya.
Terkait kasus ini, Alffy mengaku tidak surut untuk menerima bantuan dari manapun, justru kejadian ini menjadi poin penting bagaimana proyek seperti Wonderland Indonesia mendapat dukungan dari pemerintah.
"Seharusnya yang jadi poin adalah bagaimana Wonderland Indonesia ini disupport oleh pemerintah, harusnya kita disupport. Wonderland Indonesia ini karya bersama dirayakan bersama, jadi semoga kami dapat sponsor yang seharusnya mensponsori,," kata Alffy.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan hari ini (Kamis-red) Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memanggil saksi atas nama Alffy Rev.
Dalam perkara ini, lanjut Ramadhan, total ada 54 orang saksi yang diperiksa, terdiri dari 9 saksi ahli, masing-masing dua ahli bahasa, dua ahli ITE, tiga ahli pidana, satu ahli investasi dan satu ahli keamanan siber.
“Kemudian penyidik terus melakukan koordinasi dengan stakeholder atau instansi terkait untuk melakukan tracing (penelusuran) aset milik tersangka DS," kata Ramadhan.
Sejumlah publik figur yang diperiksa di antaranya Rizky Febian diperiksa Rabu (16/3), kemudian Reza Arap, Atta Halilintar dan Arief Muhammad diperiksa Kamis (17/3).
Sejumlah publik figur itu diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana atau barang yang diberikan oleh Doni Salmana, seperti Reza Arap terkait uang saweran saat main game senilai Rp1 miliar, Arief Muhammad terkait pembelian mobil mewah Porsche senilai Rp4 miliar, Rizky Febian terkait uang donasi lelang minuman senilai Rp400 juta.
Adapun Atta Halilintar terkait hadiah tas branded merk Dior pada hari ulang tahunnya, dan amplop pernikahan untuk Rizky Billar senilai Rp10 juta.
Baca Juga:Siapa Alffy Rev yang Terseret Kasus Doni Salmanan?
Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.