SuaraBatam.id - Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, menilai kualitas pelayanan publik pemerintahan Kota (Pemko) Batam masih rendah.
"Kami agak kecewa, karena tahun 2018 Pemko Batam sebenarnya kami nilai telah menerapkan standar kepatuhan tinggi pelayanan publik," ujar Lagat, Jumat (4/3/2020) malam.
Tahun ini, pihaknya berhapa kepala daerah memastikan standar kualitas pelayanan publik sudah benar diterapkan.
Lagat mengatakan, ada 4 substansi di Pemko Batam yang dinilai dalam menerapkan standar pelayanan.
Diantaranya Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Administrasi Penduduk (Adminduk).
Ia menyarankan agar Wali Kota Batam, Muhammad Rudi untuk membentuk tim review dari Inspektorat supaya memastikan apakah OPD-OPD yang dimaksud patuh atas perintah kepala daerah atau tidak.
Baca Juga:Sebanyak 800 Wisatawan Travel Bubble Singapura Akan Datang ke Batam dan Bintan
"Jangan-jangan cuma pencitraan saja. Karena sering kali demikian, kepala daerah komitmen sangat besar tapi pejabat di bawahnya tidak patuh dalam menjalankan arahan dari kepala daerahnya," ujarnya.
Harapan Ombudsman Kepri sama, agar tahun ini Pemko Batam dapat meraih predikat kepatuhan tinggi penerapan standar pelayanan publik.
"Membaiknya pelayanan publik dengan penerapan standar maka niscaya akan mendorong kesejahteraan masyarakat. Jadi kalau Pemko dan BP Batam menerapkan itu maka kesejahteraan akan meningkat," kata Lagat.