Satpol PP Kembali Patroli Kerumunan, Kepri Ditetapkan PPKM Level III, Kedai Kopi Masih Diizinkan

Saat ini Kabupaten/kota di Kepri ditetapkan berstatus PPKM Level 3 kecuali Lingga masih di PPKM Level 2.

Eliza Gusmeri
Kamis, 03 Maret 2022 | 17:00 WIB
Satpol PP Kembali Patroli Kerumunan, Kepri Ditetapkan PPKM Level III, Kedai Kopi Masih Diizinkan
Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepri menggelar rapat menyikapi penetapan peningkatan PPKM level 3 di Kepri. (Ist/Satpol PP Kepri)

"Kita membuat langkah-langkah antisipasi untuk mengantisipasi potensi terjadinya kerumuman masyarakat di daerah dengan status PPKM level 3," ujar Hendri saat dihubungi melalui sambungan seluler.

Kawasan-kawasan yang berpotensi terjadinya kerumunan akan menjadi tujuan patroli Satpol PP, kata Hendri, hal ini bentuk pengawasan terkait pelaksanaan aturan PPKM sesuai dengan level yang telah ditetapkan.

Seperti pusat perbelanjaan dan rumah makan serta tempat-tempat berkumpul masyarakat, lanjut Hendri, untuk memastikan jumlah pengunjung dan jam buka sesuai dengan ketentuan. Pihaknya juga berkoordinasi dengan tim Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri dalam penegakan aturan PPKM terbaru.

"Kita lakukan monitoring PPKM sesuai dengan aturannya. Dengan ini saya berharap masyarakat mengikuti aturan pemerintah agar wilayah di Kepri tidak naik ke level 4 yang artinya tingkat penyebaran virus sangat tinggi," pungkasnya.

Baca Juga:AMPB Usul Pengungsi Afganistan di Hotel Kolekta Dipindahkan ke Camp Vietnam

Kontributor: Rico Barino

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini