"Rancangan pelabelan ini lebih pada perusahaan besar yang produknya menyebar dalam porsi dan persentase yang besar sekali sehingga kalau ada efek yang membahayakan juga dampaknya akan besar sekali," katanya.
Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) keberatan dan meminta BPOM menghentikan pembahasan rencana pelabelan BPA. Dalam sebuah pertanyaan, organisasi lobi industri AMDK itu menggambarkan pelabelan BPA itu tak ubahnya "vonis mati" untuk produsen galon guna ulang.
Aspadin antara lain berdalih "tidak ada masalah kesehatan atau keamanan pangan akibat konsumsi AMDK GGU PC" dan bahwa batas migrasi BPA yang diadopsi Indonesia sudah sejalan dengan standar internasional.
"Selama 38 tahun sejak galon guna ulang pertama kali beredar di Indonesia, tidak ada satupun hasil penelitian, insiden keamanan pangan, atau laporan gangguan kesehatan akibat konsumsi AMDK GGU PC di Indonesia dan di dunia," katanya. Aspadin menyebut produk galon isi ulang mencakup 70% volume produksi AMDK, yang mencapai 29 miliar liter pada 2020.
Baca Juga:Naik Kapal Batam-Jakarta selama 30 Jam, Wanita Ini Bagikan Pengalaman yang Mengecewakan
Sementara itu, data lain menyebutkan penjualan galon isi ulang bermerek dikuasai oleh segelintir perusahaan, dari total 900 perusahaan AMDK di Indonesia, dengan porsi terbesar ada pada Danone-Aqua.
Hanya sebagian kecil produsen AMDK yang menjual produk galon air minum dengan kemasan berbahan Polietilen Tereftalat (PET), jenis plastik kualitas tinggi dan bebas BPA.