Pendapatan ASN Kepri Dipotong 2,5 Persen untuk Zakat

Dasar pemotongan pendapatan itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 54 Tahun 2021 tentang optimalisasi zakat disertai pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Eliza Gusmeri
Sabtu, 25 Desember 2021 | 11:58 WIB
Pendapatan ASN Kepri Dipotong 2,5 Persen untuk Zakat
Konter Zakat di Kepri (foto: antara)

SuaraBatam.id - Pendapatan ASN khusus beragama Islam dipotong sebesar 2,5 persen untuk membayar zakat. Kebijakan itu diberlakukan Pemprov Kepri mulai Januari 2022.

Dasar pemotongan pendapatan itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 54 Tahun 2021 tentang optimalisasi zakat disertai pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap OPD di lingkungan Pemprov Kepri.

"Maka dengan Pergub ini, setiap ASN yang beragama Islam akan disisihkan 2,5 persen penghasilannya setiap bulan. Ini menjadi kewajiban yang sebenarnya menjadi tabungan di akhirat kelak, selain infak dan sedekah," kata Pj Sekda Pemprov Kepri Lamidi di Tanjungpinang, Jumat.

Lamidi menyampaikan Pemprov Kepri juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri tentang pengurus UPZ untuk tiap-tiap OPD.

Baca Juga:Satgas: Kasus Covid-19 PMI Seharusnya Tak Masuk Data Kepri tapi Nasional

SK yang merupakan turunan Pergub Kepri itu telah diserahkan kepada 41 Ketua UPZ yang tersebar di seluruh OPD pemprov.

"Mudah-mudahan zakat ini juga dapat membersihkan harta yang kita miliki," ujar Lamidi.

Lanjut Lamidi Kepri punya potensi zakat yang besar, yaitu sekitar Rp61,46 miliar per tahun.
Dengan adanya 82 UPZ aktif di Baznas, maka rata-rata kemampuan mengumpulkan zakat sebesar Rp1 miliar per bulan.

"Sekarang baru 20 persen potensi zakat yang dikumpulkan. Karena itu lah urgensi pembentukan UPZ di tiap OPD perlu disegerakan," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Baznas Kepri Arusman Yusuf menyampaikan jumlah pengumpulan dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) sampai saat ini berjumlah Rp4,6 miliar dari target sebesar Rp7,1 miliar.

Baca Juga:Waktu Operasional Mal Saat Nataru di Kepri Normal: 09.00-22.00 WIB

Dari jumlah tersebut, katanya, sudah dibagikan kepada mustahik golongan atau orang-orang yang berhak menerima zakat sebesar Rp4,3 miliar.

"Untuk itu, dengan diterbitkannya Pergub optimalisasi zakat serta pembentukan UPZ OPD Pemprov Kepri. Pengumpulan zakat dapat meningkat dan dapat disalurkan ke lebih banyak mustahik," kata Arusman.

Ia juga mengharapkan kerja sama seluruh OPD yang telah dibentuk UPZ nya agar dapat bersama-sama membantu pemerintah mengurangi angka kemiskinan dan memulihkan ekonomi rakyat.

Termasuk berharap kepada instansi vertikal yang belum memiliki UPZ agar segera membentuknya.

"Ini jadi fokus kita bersama Pemprov Kepri, supaya tidak lupa kewajiban umat Islam untuk membayar zakat," ucap Arusman. (antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini