SuaraBatam.id - Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal di Batam dibuka normal saat Natal dan Tahun baru 2021.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau telah memperpanjang jawalnya. Semula pukul 10.00-21.00 WIB, menjadi pukul 09.00-22.00 WIB.
"Mulai hari ini hingga 2 Januari 2022, waktu operasional pusat perbelanjaan diperpanjang untuk mencegah kerumunan warga di saat kebutuhannya meningkat menjelang Natal dan malam Tahun Baru 2022," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kepri Lamidi, di Tanjungpinang, Jumat.
Namun, kata dia pembatasan kerumunan tetap dilakukan. Ia mengingatkan agar pengelola pusat perbelanjaan untuk membatasi jumlah pembeli, sehingga tidak terjadi kerumunan.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Besok di Kepri: Gelombang Laut di Natuna Capai 2 Meter
Jumlah pembeli maksimal 75 persen dari kapasitas pusat perbelanjaan.
"Wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," kata Pelaksana Harian Sekda Kepri itu.
Lamidi mengemukakan Satgas Penanganan COVID-19 juga mengatur kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan.
Batas maksimum pembeli sebanyak 75 persen dari kapasitas restoran atau rumah makan.
"Harus menerapkan protokol Kesehatan yang lebih ketat," ujarnya.
Baca Juga:Nilai Ekspor Kepri Terus Naik, Dominasi ke Singapura
Lamidi juga minta pemerintah kabupaten dan kota untuk mengidentifikasi dan mengawasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten dan kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.
"Wajib terapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan," ucapnya.
Satgas penanganan COVID-19 kabupaten dan kota, kata dia, harus memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
"Satgas harus memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total, dan melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup," tuturnya. (antara)