Hal paling penting untuk dipahami, menurut dia, bahwa perhatian terhadap kesejahteraan buruh tentu tidak boleh dikesampingkan namun juga jangan semata-mata dilihat dari besaran upah minimum yang hanya berlaku pada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Akan tetapi juga mencakup struktur dan skala upah bagi mereka yang telah bekerja lebih dari satu tahun.
Struktur dan skala upah ini sifatnya wajib karena jika tidak dipenuhi maka perusahaan harus diberi sanksi.
Selain itu, tambah dia, pemerintah juga tidak dapat berlepas tangan terhadap pemenuhan kesejahteraan masyarakatnya.
“Dapat dikatakan penetapan upah minimum beriringan dengan kenaikan tanggung jawab pemerintah untuk menutupi kesenjangan kesejahteraan yang tidak dapat ditutupi dari upah minimum, seperti halnya stabilitas harga bahan pokok, akses pendidikan dan kesehatan, maupun akses terhadap jaminan dan bantuan sosial,” katanya. (Antara)