Persentase Kenaikan UMP Kepri 2022 Disebut Terendah sejak 2016

Hal itu disebabkan pada 2021 tidak terjadi perubahan kenaikan UMP yang diakibatkan oleh kondisi pandemi Covid-19.

Eko Faizin
Senin, 22 November 2021 | 10:33 WIB
Persentase Kenaikan UMP Kepri 2022 Disebut Terendah sejak 2016
Ilustrasi UMP Kepri. [pexels.com/Ahsanjaya]

"Tidak dimungkiri penetapan UMP Kepri 2022 seperti tahun-tahun sebelumnya tidak disambut dengan serta merta oleh kalangan buruh," ujarnya.

Akan tetapi, kata dia, hal ini tidak perlu "dibingkai" sebagai bentuk keberpihakan terhadap salah satu pihak, karena acuannya adalah makro ekonomi satu tahun terakhir sehingga tentu tidak bisa dilepaskan dari dampak kondisi pandemi itu, termasuk tingkat pengangguran terbuka di Kepri yang masih paling tinggi di antara keseluruhan daerah provinsi di Indonesia.

"Selain itu, penyesuaian upah minimum provinsi juga tidak terlepas dari peranan dari Dewan Pengupahan yang di dalamnya sudah terwakili unsur pengusaha, buruh, dan perwakilan dari elemen lainnya," jelasnya.

Wira juga turut menanggapi pro kontra dan penolakan terhadap penetapan upah minimum sebagai bukanlah hal yang baru dan tidak perlu dianggap aneh.

“Biasa dalam ekonomi itu terjadi dikotomi nanti juga dicapai keseimbangan, apakah secara alamiah atau secara administratif,” kata Wira.

Ia berpendapat, penetapan UMP Kepri 2022 ini pastinya tidak terlepas dari sentimen pemulihan ekonomi yang telah digaungkan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Upah minimum diketahui berlaku bagi para pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari setahun sehingga upaya pembukaan lapangan kerja melalui pertambahan investasi-investasi baru merupakan implikasi yang diharapkan.

"Saya pikir UMP Kepri 2022 semacam sentimen positif kepada pasar dalam konteks pemulihan ekonomi yang hasilnya itu paling cepat bisa kita lihat pada kuartal tiga tahun berjalan (2022, red.) salah satunya apakah berdampak terhadap penurunan TPT itu sendiri,” ucapnya.

Selain itu, Wira turut menyorot kian melebarnya gap antara ekspektasi buruh dan pengusaha ikut dipicu oleh implementasi UU Cipta Kerja yang menjadi dasar dari penetapan UMP 2022 di seluruh Indonesia.

"Pemerintah sudah 'move on' dengan omnibus law-nya, tapi buruh tentu merasa berhak juga untuk mengadvokasi formula Kebutuhan Hidup Layak yang selama ini telah digunakan,” ujar Wira.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini