SuaraBatam.id - Enam dari 21 unit kapal asing yang dilelang Kejaksaan Negeri Batam terjual dengan nominal Rp 1.191.671.743. Proses lelang dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam, Selasa (2/11/2021).
Dikutip dari Batamnews, 6 unit kapal tersebut adalah KM BV 99994 sebesar Rp 389.999.888 dengan nama pemenang lelang Heng A Chuang, KM KG 90487 Rp 215.531.200 pemenang lelang Kalim, KM KG 94626 sebesar Rp 201.315.100 pemenang lelang Kalim, KM Nelayan Sejatera Rp 132.555.555 pemenang lelang Agusman, KM BV 96698 Rp 57.520.000, pemenang lelang Agusman, dan kapal PAF 4767 Rp 14.750.000 pemenang lelang Andi Efe.
Kasi Intel Kejari Batam Wahyu Oktaviandi mengatakan hasil lelang dari 6 unit kapal itu sebesar Rp 1,191.671.743 merupakan Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kas negara.
“Proses lelang dilakukan secara online, melalui website lelang.go.id,” ujar Wahyu, Rabu (3/11/2021).
Baca Juga:Blangkon Gus Miftah Laku Rp200 Juta, Uang Hasil Lelang Diberikan Santri Yatim dan Piatu
Ia menjelaskan proses lelang dilaksanakan dengan memilih penawar paling tinggi dari para penawar yang ada, sebelumnya kejaksaan telah menetapkan harga dari masing-masing kapal.
"Jadi penawar paling tinggi itu pemenangnya, yang menawar rendah gugur, " katanya.
Dalam proses penawaran ini, Wahyu mengatakan bersifat rahasia, dan baru dibuka usai proses lelang dilakukan.
"Kami dari Kejaksaan saja tidak boleh tahu nilai dari penawaran hingga usai lelang berakhir," kata dia.
Kepala Kejari Batam, Polin Oktavianus Sitanggang menambahkan, bahwa setiap kapal yang dilelang memiliki kekuatan hukum tetap atau telah inkrah.
Baca Juga:Dikira Perhiasan Palsu, Wanita Ini Nyaris Buang Berlian Senilai Rp 42 M ke Tempat Sampah
"Kondisi kapal bermacam-macam. Ada yang masih bagus, ada yang separuhnya tenggelam dan hancur," ujarnya.
Sebelumnya, 10 unit ikan asing hasil tangkapan ilegal fishing sempat dilakukan penenggelamaan di Perairan Air Raja, Galang, Batam, Kamis (4/3/2021).