SuaraBatam.id - Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Perumahan Tekojo, Kecamatan Bintan Timur ambruk.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, I Wayan Riana mengaku akan memanggil dan memeriksa semua pihak terkait dengan proyek itu. Baik dari instansinya maupun pihak kontraktor dan konsultan pengawas.
Di antaranya segera memanggil dan memeriksa pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bintan.
Selain itu dua perusahaan yakni CV Pribumi Jaya Mandiri dan CV Putere Melayu Consultant juga akan diperiksa.
Baca Juga:Eks Kepala Disperindag Bintan Belum Kembalikan Mobil Dinas
"Kita terbitkan sprint pemeriksaan dulu. Kita usahakan minggu ini juga memanggil semua pihak tersebut," ujar mantan penyidik KPK ini.
Dari laporan yang diterima, poyek SPAM Tekojo itu dibangun melalui APBD senilai Rp 1,55 miliar. Masa pengerjaannya selama 4 bulan atau 120 hari kerja. Namun baru dikerjakan 40 persen dinding SPAM tersebut ambruk pada 28 Oktober lalu.
Pembangunan proyek tersebut ditangani oleh Dinas PUPR Bintan. Kemudian pihak kontraktor yang mengerjakan pembangunannya adalah CV Pribumi Jaya Mandiri, dan konsultan pengawasnya yaitu CV Putere Melayu Consultant.
"Nanti tim kejari turun ke lapangan cek perbaikan yang dilakukan," katanya.
Baca Juga:Roby Kurniawan Akan Bagi BLT untuk Lansia di Bintan, Ini Besaran Nominal dan Syaratnya