SuaraBatam.id - Eks Kepala Disperindag Bintan diketahui belum menyerahkan aset pemerintah. "Sementara eks Kepala Disperindag Bintan belum," kata Kajari Bintan, I Wayan Riana, Senin (1/11/2021), dikutip dari batamnews.
Pemeritah Kabupaten (pemkab) Bintan melalui DPKAD telah meminta bantuan hukum terkait eks pejabat yang masih menguasai aset pemerintah.
Setelah dilakukan pendataan, didapati 3 eks pejabat yang belum mengembalikan mobil dan motor dinas.
"Yaitu mantan Wabup, mantan Kepala Inspektorat dan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bintan," jelasnya dikutip.
Baca Juga:Aset Pemkot Samarinda Rp 23 Triliun, Banyak Kendaraan Dinas Belum Kembali, Gimana Tuh?
Akhirnya Mantan Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam, dikabarkan telah mengembalikan mobil dinas (mobdin) ke DPKAD Bintan.
Kemudian, mantan Kepala Inspektorat telah kembalikan mobil dinas Toyota Innova. Sementara Eks Kepala Disperindag Bintan belum mengembalikan.
Sebelumnya Kejari Bintan memberikan ultimatum kepada pensiunan atau eks pejabat Pemkab Bintan untuk mengembalikan kendaraan dinas ke pemerintah.
"Update informasi yang terbaru. Bahwa mobil yang di pegang mantan Wabup sudah dikembalikan ke DPKAD," ujarnya.
Jika tidak mengembalikan, maka kejaksaan akan memanggil eks pejabat dan mengambil mobil tersebut secara langsung.
Baca Juga:Disebut Mobil Dinas Pemkot Solo Menghalangi Ambulans, Gibran: Saya Tunggu Ucapan Maafnya
Apabila eks pejabat tersebut tak kunjung juga mengembalikan mobil dan motor dinas, maka pihaknya akan menjerat dengan tindak pidana korupsi (tipikor).
"Kita konstruksikan dengan pasal Tipikor bagi pensiunan yang tak balikan mobil dan motor dinas," ucapnya.