Korban Penipuan Penjualan Rumah Bank CIMB Niaga Bersaksi di PN Batam, Rugi Rp500 juta

Adapun korban yang memberikan kesaksian diantaranya Kurnia Fensury, korban penipuan uang sejumlah Rp 500 juta, Juliana, serta pejabat lelang kelas II, Wany Thamrin.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 16 Oktober 2021 | 10:46 WIB
Korban Penipuan Penjualan Rumah Bank CIMB Niaga Bersaksi di PN Batam, Rugi Rp500 juta
Sidang lanjutan kasus cessie digelar secara daring (Foto:Margaret/Batamnews)

“Uang yang sudah saya bayar Rp 500 juta dan Rp 70 juta lagi belum terbayarkan," ujar Juliana.

Kesaksian dari Wany Thamrin juga disampaikan, bahwa Ia tidak mengetahui status rumah tersebut sedang bermasalah. Thamrin mengaku bahwa pihaknya melakukan lelang ketika ada permintaan.

Diwaktu yang bersamaan, saksi Kurnia Fensury juga mengatakan ada dua korban dalam kasus tersebut. Dirinya merugi karena satu unit rumahnya diselewengkan sedangkan Juliana mengalami kerugian materi karena membeli rumah yang bermasalah.

Sidang kemudian dilanjutkan pada 21 Oktober 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga:Bandara Hang Nadim Batam Belum Siap Terima Turis, Ini Alasannya

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Batam telah menjatuhkan vonis kurungan penjara terhadap para tersangka, yaitu Abdi selama 2,6 tahun penjara. Selain itu, Rima Lesya divonis kurungan penjara selama 6 bulan. Sedangkan Wilis Roro Ranasti mendapati vonis paling ringan, yakni 5 bulan 10 hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini