Kini atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 82 ayat 1 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Baca Juga:Terekam CCTV, Maling Gasak Kotak Amal dan Tabung Gas di Pasar Tiban Batam