HS sendiri mengaku juga kerap menyodomi korban selama tinggal di kost tersebut.
"Sudah empat kali," lirihnya.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh pihak Kepolisian, dari hasil penyelidikan terhadap pelaku dan pengakuan korban.
Saat peristiwa ini terjadi, pelaku diketahui tengah dalam pengaruh alkohol setelah pulang dari salah satu lokasi hiburan malam.
Baca Juga:Terekam CCTV, Maling Gasak Kotak Amal dan Tabung Gas di Pasar Tiban Batam
"Karena sudah tidak mau lagi, korban ini sebenarnya sempat menahan pelaku dengan cara mengunci pintu kamar kost. Namun berhasil didobrak, sehingga korban memilih untuk melarikan diri melalui jendela dan lompat," terangnya.
Kini atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 82 ayat 1 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Baca Juga:Pertamina Batam Akan Cabut Izin Operasi SPBU yang Khusus Layani Pelansir