Disodomi Teman Kost, Remaja di Batam Melarikan Diri Lompat dari Ruko

Ia mencoba melarikan diri ketika hendak disodomi oleh rekannya (HS) di kamar kost.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 13:40 WIB
Disodomi Teman Kost, Remaja di Batam Melarikan Diri Lompat dari Ruko
Suasana penangkapan pelaku oleh tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri (ist)

HS sendiri mengaku juga kerap menyodomi korban selama tinggal di kost tersebut.

"Sudah empat kali," lirihnya.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh pihak Kepolisian, dari hasil penyelidikan terhadap pelaku dan pengakuan korban.

Saat peristiwa ini terjadi, pelaku diketahui tengah dalam pengaruh alkohol setelah pulang dari salah satu lokasi hiburan malam.

Baca Juga:Terekam CCTV, Maling Gasak Kotak Amal dan Tabung Gas di Pasar Tiban Batam

"Karena sudah tidak mau lagi, korban ini sebenarnya sempat menahan pelaku dengan cara mengunci pintu kamar kost. Namun berhasil didobrak, sehingga korban memilih untuk melarikan diri melalui jendela dan lompat," terangnya.

Kini atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 82 ayat 1 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Baca Juga:Pertamina Batam Akan Cabut Izin Operasi SPBU yang Khusus Layani Pelansir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini