Syarat Baru Perjalanan Domestik di Kepri: Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Bepergian

PPKM level 3 ini tidak berubah status di tujuh kabupaten/kota Kepri dari status sebelumnya.

Dinar Surya Oktarini
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 12:25 WIB
Syarat Baru Perjalanan Domestik di Kepri: Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Bepergian
Pulau Belakangpadang kini menjadi zona kuning COVID-19. (ANTARA/Naim)

Lebih lanjut Ansar menjelaskan, di beberapa daerah di Indonesia yang kasus Covid-19-nya tinggi, salah satu pemicunya karena tingginya mobilitas masyarakat.

“Dari dulu sudah ada kampanye lebih baik di rumah, nah sekarang kita membatasi supaya masyarakat jangan banyak melakukan mobilisasi di saat-saat seperti ini. Tapi kalau nanti kasus sudah landai kita akan meniadakan aturan itu,” jelasnya.

Kebijakan itu, sambung Ansar, bertujuan agar kasus Covid-19 di Provinsi Kepri yang saat ini sudah mulai melandai tidak lagi mengalami kenaikan.

Karena, tambahnya, jika kasus Covid-19 di Provinsi Kepri ini kembali naik, tentu tidak sedikit anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menangani hal tersebut.

Baca Juga:Terbaru! Ini Aturan Perjalanan Domestik Setelah PPKM Level 3 Diperpanjang

“Jadi lebih bagus kita menjaga itu, daripada Covid meningkat lagi tak gampang kita menurunkannya,” harapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini