Terbaru! Ini Aturan Perjalanan Domestik Setelah PPKM Level 3 Diperpanjang

Aturan ini diberlakukan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh.

Dinar Surya Oktarini
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 11:11 WIB
Terbaru! Ini Aturan Perjalanan Domestik Setelah PPKM Level 3 Diperpanjang
Warga berjalan di area Terminal 2D yang sepi di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (17/7/2021). [ANTARA FOTO/Fauzan]

SuaraBatam.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 resmi diperpanjang oleh pemerintah sejak Selasa (24/8/2021) dan berlaku aturan-aturan baru. 

Peraturan ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 37 tahun 2021 di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau tetap memberlakukan PPKM level 3 hingga 6 September 2021 mendatang.

Ketujuh kabupaten/kota ini adalah Kabupaten Karimun, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan, dan Kota Batam.

Dalam Instruksi Mendagri nomor 37 tahun 2021 tersebut, juga disinggung mengenai aturan terbaru terkait perjalanan antardaerah di wilayah non-Jawa-Bali.

Baca Juga:Situasi PPKM, Tetap Seru Belanja Komponen Asli Yamaha Secara Daring

Aturan ini diberlakukan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api).

Berikut ini aturan soal perjalanan antardaerah di wilayah non-Jawa-Bali:

p. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

Baca Juga:Catat! Selama PPKM Level 3, Pesepeda Dilarang Melintas di Jalan Sudirman-Thamrin

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU angka 2 (dua) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini