Viral Pasien Covid-19 Ditendang dan Diseret Pakai Tali, Keluarga Minta Pemerintah Tegas

Pasien Covid-19 dianiaya oleh sekelompok warga menggunakan bambu dan diduga diseret dengan tali itu viral di media sosial.

M Nurhadi
Sabtu, 24 Juli 2021 | 16:25 WIB
Viral Pasien Covid-19 Ditendang dan Diseret Pakai Tali, Keluarga Minta Pemerintah Tegas
Viral video Pasien Covid-19 digebuki warga (Instagram/Cetul.22)

SuaraBatam.id - Media sosial diramaikan dengan video viral yang memperlihatkan seorang pria yang dipukuli sekelompok warga menggunakan bambu dan diseret di tengah jalan.

Berdasarkan keterangan pengunggah, pria tersebut adalah warga yang terkonfirmasi Covid-19. Pasien Covid-19 dianiaya oleh sekelompok warga menggunakan bambu dan diduga diseret dengan tali itu lantas viral di media sosial.

Pengunggah menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Desa Sianipar Bulu Silape Kecamatan Silaen, Tobasa, Sumatera Utara pada Kamis (22/7/2021).

Awalnya Tulang saya terkena Covid-19 , Dokter menyuruh isolasi mandiri. Tetapi Masyarakat tidak terima , akhirnya dia dijauhkan dari kampung bulu silape. Dia kembali lagi kerumahnya tetapi masyarakat tidak terima," kata J Lubis, selaku orang yang mengunggah hal itu.

Baca Juga:100 Hari Kerja, Pj Bupati Bekasi Fokus Isi Kekosongan 10 Kursi Jabatan Eselon II

Pengunggah yang mengaku tinggal di Depok itu kembali melanjutkan, ia menyebut, warga setempat tidak membantu kerabatnya namun justru dipukuli dan diperlakukan tidak manusiawi. Ia juga menyebutkan identitas kerabatnya yang dianiaya.

"Ini Tulang (Om) saya, Nama : Salamat Sianipar, Umur : ≥ 45 Tahun, Alamat : Desa sianipar bulu silape kecamatan silaen. Tobasa. Sumatera Utara," kata pengunggah dalam Instagram cetul.22.

Dengan adanya perbuatan dari warga itu, Johnny mengaku tidak menerima dan berharap pemerintah bisa memberi edukasi terkait Wabah Covid-19.

"Kejahatan kemanusiaan ini diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

"Hukum Indonesia juga tegas melarang penyiksaan. Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaana dalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hak untuk bebas dari penyiksaan juga tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," ujar dia.

Baca Juga:Epidemiolog Ungkap Kejanggalan Jokowi Blusukan Cari Obat Terapi Covid-19 di Apotek

"Kami berharap Keadilan Ditegakkan Setegak-tegaknya Kepada Presiden & Wakil Presiden , Pemerintah & Aparatur Negara untuk menindaklanjuti Kejadian ini," pungkasnya.

Meski kini telah viral, belum dapat dipastikan kebenaran dari video tersebut. Hingga kini Suara.com masih berusaha mengklarifikasi kebenaran video tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini