SuaraBatam.id - Penyekatan dilakukan petugas gabungan di sejumlah wilayah di Kota Batam, salah satunya di Simpang Lampu Merah Nagoya. Penyekatan ini sebagai salah satu pemberlakuan PPKM Darurat yang mulai diterapkan Senin (12/7/2021).
Warga yang kedapatan melanggar aturan yang ditetapkan akan didata. Bagi yang belum menjalani vaksinasi, petugas akan mencatat identitas dan nomor telpon agar nantinya ikut vaksinasi massal.
"Kita ambil data pengendara yang belum vaksin. Dan nanti akan dihubungi untuk memberitahukan kalau ada kegiatan vaksin," kata Lurah Lubuk Baja Kota, Iskandar, Senin (12/7/2021).
Namun demikian, bagi pengendara yang telah divaksinasi juga tidak selalu dapat melewati penyekatan tersebut lantaran warga tersebut harus menjelaskan maksud perjalanannya tersebut.
Baca Juga:Awas, Modus Penipuan Jual Beli Tabung Oksigen Via Medsos Makan Korban di Malang
Sementara itu, . Sebab, warga harus menjelaskan tujuan yang jelas.
"Tujuan juga harus jelas, serta melihatkan ID atau surat tugas dari kantor maupun perusahaan," ujar Iskandar.
Sejuh ini, penyekatan yang dilakukan masih berjalan dengan lancar. Tidak ada pengendara yang protes keras saat tidak bisa lewat.
Penyekatan itu dilakukan sejak pagi hingga pukul 20.00 WIB, dan akan dilanjutkan dengan pemberlakuan jam malam.
Baca Juga:Ulah dr Lois Tak Percaya Covid: Rakyat Kini Sudah Terbelah dan Makin Bingung