Wali Kota Batam: PPKM Darurat Bukan Lockdown, Warga Masih Boleh Belanja

Rudi menyebutkan PPKM Darurat bukan berarti lockdown, sehingga masyarakat tetap dibolehkan untuk berbelanja kebutuhan pokok.

M Nurhadi
Sabtu, 10 Juli 2021 | 09:00 WIB
Wali Kota Batam: PPKM Darurat Bukan Lockdown, Warga Masih Boleh Belanja
INFOGRAFIS: PPKM Darurat

SuaraBatam.id - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi resmi mengumumkan Kota Batam memberlakukan penyekatan pada Senin (12/7/2021) mendatang yang merupakan bagian dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

"Baru dua hari lalu saya keluarkan edaran PPKM Mikro, dan kini berubah kembali. Dalam dua hari ini, kami gesa sosialisasi agar pada saat penyekatan tidak ada kebingungan," paparnya di Dataran Engku Putri, Jumat (9/7/2021) sore.

Mengenai penyekatan yang akan diawasi oleh TNI-POLRI, Rudi menyebutkan, hal ini merupakan upaya membatasi mobilisasi masyarakat, agat tidak menuju lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Harus ada penyekatan, dan tujuannya hanya untuk menyelamatkan warga Batam dari virus ini. Tujuan penyekatan ini adalah membatasi mobilisasi dan aktivitas masyarakat," ujarnya.

Baca Juga:Pecah Rekor Lagi, Kasus COVID-19 di Jakarta Tambah 13.112 Orang Hari Ini

Penyekatan dipusatkan di tempat keramaian, tim akan ditugaskan untuk menjaga lokasi-lokasi yang nantinya diperkirakan menjadi pusat keramaian. 

"Jadi, kalau tidak ada kepentingan lebih baik tidak keluar dari rumah. Setiap warga akan ditanya nanti apa kepentingan dalam melakukan perjalanan. Sektor esensial tetap berjalan namun dengan pembatasan, penyekatan, dan penerapan protkes yang ketat," bebernya.

Rudi menyebutkan PPKM Darurat bukan berarti lockdown, sehingga masyarakat tetap dibolehkan untuk berbelanja kebutuhan pokok.

Hanya kegiatan masyarakat yang tidak penting akan segera bubarkan, dan tidak boleh lagi ada yang makan di restoran, cafe, atau lokasi yang akan mendapatkan atensi tidak dapat dibuka selama PPKM Darurat berlaku di Batam.

Kepala Kementerian Agama Batam, Zulkarnain mengatakan semua kegiatan keagamaan ditiadakan, dengan alasan Batam masuk zona merah dan menerapkan PPKM Darurat. 

Baca Juga:APBN Pontang-panting Hadapi Corona, Masih Amankah?

"Tidak perlu memperbincangkan lebih jauh. Pemerintah tidak pernah melarang beribadah, hanya saja ada pengetatan yang harus dilakukan seperti meniadakan kegiatan keagamaan seperti di rumah ibadah," ujarnya.

Pemkot Batam menyebut, PPKM Darurat dilaksanakan lantaran seseluruhan wilayah telah masuk dalam zona merah, dan tingginya kasus pasien aktif serta kematian pasien Covid-19.

Dari data Tim Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Batam pada, Jumat (9/7/2021) perkembangan kasus positif Covid-19 telah mencapai angka 16.139, dengan rincian 13.157 pasien sembuh, 354 pasien meninggal, dan 2.628 pasien masih dalam status perawatan.

Dari data tersebut, secara persentase kasus aktif di Batam saat ini berada pada angka 16,28 persen, tingkat kesembuhan 81,52 persen, serta tingkat kematian 2,2 persen.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini