Wali Kota Batam: PPKM Darurat Bukan Lockdown, Warga Masih Boleh Belanja

Rudi menyebutkan PPKM Darurat bukan berarti lockdown, sehingga masyarakat tetap dibolehkan untuk berbelanja kebutuhan pokok.

M Nurhadi
Sabtu, 10 Juli 2021 | 09:00 WIB
Wali Kota Batam: PPKM Darurat Bukan Lockdown, Warga Masih Boleh Belanja
INFOGRAFIS: PPKM Darurat

SuaraBatam.id - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi resmi mengumumkan Kota Batam memberlakukan penyekatan pada Senin (12/7/2021) mendatang yang merupakan bagian dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

"Baru dua hari lalu saya keluarkan edaran PPKM Mikro, dan kini berubah kembali. Dalam dua hari ini, kami gesa sosialisasi agar pada saat penyekatan tidak ada kebingungan," paparnya di Dataran Engku Putri, Jumat (9/7/2021) sore.

Mengenai penyekatan yang akan diawasi oleh TNI-POLRI, Rudi menyebutkan, hal ini merupakan upaya membatasi mobilisasi masyarakat, agat tidak menuju lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Harus ada penyekatan, dan tujuannya hanya untuk menyelamatkan warga Batam dari virus ini. Tujuan penyekatan ini adalah membatasi mobilisasi dan aktivitas masyarakat," ujarnya.

Baca Juga:Pecah Rekor Lagi, Kasus COVID-19 di Jakarta Tambah 13.112 Orang Hari Ini

Penyekatan dipusatkan di tempat keramaian, tim akan ditugaskan untuk menjaga lokasi-lokasi yang nantinya diperkirakan menjadi pusat keramaian. 

"Jadi, kalau tidak ada kepentingan lebih baik tidak keluar dari rumah. Setiap warga akan ditanya nanti apa kepentingan dalam melakukan perjalanan. Sektor esensial tetap berjalan namun dengan pembatasan, penyekatan, dan penerapan protkes yang ketat," bebernya.

Rudi menyebutkan PPKM Darurat bukan berarti lockdown, sehingga masyarakat tetap dibolehkan untuk berbelanja kebutuhan pokok.

Hanya kegiatan masyarakat yang tidak penting akan segera bubarkan, dan tidak boleh lagi ada yang makan di restoran, cafe, atau lokasi yang akan mendapatkan atensi tidak dapat dibuka selama PPKM Darurat berlaku di Batam.

Kepala Kementerian Agama Batam, Zulkarnain mengatakan semua kegiatan keagamaan ditiadakan, dengan alasan Batam masuk zona merah dan menerapkan PPKM Darurat. 

Baca Juga:APBN Pontang-panting Hadapi Corona, Masih Amankah?

"Tidak perlu memperbincangkan lebih jauh. Pemerintah tidak pernah melarang beribadah, hanya saja ada pengetatan yang harus dilakukan seperti meniadakan kegiatan keagamaan seperti di rumah ibadah," ujarnya.

Pemkot Batam menyebut, PPKM Darurat dilaksanakan lantaran seseluruhan wilayah telah masuk dalam zona merah, dan tingginya kasus pasien aktif serta kematian pasien Covid-19.

Dari data Tim Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Batam pada, Jumat (9/7/2021) perkembangan kasus positif Covid-19 telah mencapai angka 16.139, dengan rincian 13.157 pasien sembuh, 354 pasien meninggal, dan 2.628 pasien masih dalam status perawatan.

Dari data tersebut, secara persentase kasus aktif di Batam saat ini berada pada angka 16,28 persen, tingkat kesembuhan 81,52 persen, serta tingkat kematian 2,2 persen.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini