Sakit Hati Usai Dipecat, Karyawan Warung Penyet di Batam Sayat Leher Anak Mantan Bos

"Dia (pelaku) dipecat sebelum kejadian. Dia sakit hati dan tidak terima dengan alasan pemecatan apalagi di masa pandemi ini," jelas AKP Satria.

M Nurhadi
Kamis, 08 Juli 2021 | 09:27 WIB
Sakit Hati Usai Dipecat, Karyawan Warung Penyet di Batam Sayat Leher Anak Mantan Bos
Foto Pelaku di Mapolsek Lubuk Baja (ist)

Para tetangga yang melihat korban VM, kemudian langsung berusaha menolong korban F yang masih berusaha menahan pelaku di dalam rumah.

"Panik akan adanya warga, kemudian pelaku melarikan diri. Kami petugas berhasil mengamankan pelaku di kawasan Ruko Seraya Grade Phase II setelah berhasil mengidentifikasi ciri pelaku," paparnya.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 80 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 ayat (2) K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Baca Juga:Viral Diskotek Ramai Orang Saat PPKM, Wakil Wali Kota Batam: Saya Gak Tahu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak