SuaraBatam.id - Pemkot Batam melalui Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, mengeluarkan kebijakan mengenai pelaksaan ibadah shalat lima waktu dan pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijiriah yang akan berlangsung pada 20 Juli mendatang.
Pihaknya menyepakati beberapa poin yang menyesuaikan dengan kebijakan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), mengenai PPKM Mikro Darurat, dan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.
"Dalam rapat ini kami menyepakati beberapa hal, dan ini bukan bermaksud melanggar SE yang telah dikeluarkan oleh Menag. Karena ini merupakan kesepakatan kami dari Pemerintah Kota dan tokoh agama," jelas Kepala Kantor Kemenag Batam, Zulkarnain Umar saat ditemui di Dataran Engku Putri, Rabu (7/7/2021).
Untuk poin yang dianggap menyesuaikan dengan kebutuhan umat muslim di Kota Batam, diantaranya adalah pelaksanaan shalat lima waktu di area Masjid dan Musholla.
Baca Juga:Cocok untuk Mengangkut Kambing, 5 Motor Roda Tiga Ini Dijual Seharga 20 Jutaan, Lho!
Namun hal ini hanya diperuntukkan bagi 25 persen dari daya tampung masing-masing masjid dan musala.
"Sekali lagi ini bukan untuk melanggar aturan dari pusat. Salat lima waktu di Masjid dan Musholla masih tetap dapat dilaksanakan, namun hanya boleh 25 persen saja jemaah yang masuk," paparnya.
Sehingga, pihaknya mengharapkan kebijaksanaan dari para pengurus Masjid dan Musholla, dalam memberikan izin kepada jemaah yang akan menunaikan shalat.
Tidak hanya itu, para pengurus Masjid dan Musala juga diminta untuk menegakkan kembali protokol kesehatan, yakni wajib melakukan pengecekan suhu, dan penyediaan masker bagi jemaah.
"Di dalam pun nanti jemaah akan diatur jaraknya, satu ke lainnya harus berjarak dua meter saat melaksanakan shalat," ujarnya.
Baca Juga:Niat Puasa Idul Adha dan Keutamaannya
Mengenai pelaksanaan Shalat Idul Adha, juga disepakati tetap dapat dilaksanakan di area terbuka atau lapangan.
Apabila sebelum pelaksanaan Shalat Idul Adha terjadi gangguan cuaca, maka seluruh toko agama Muslim juga menyepakati agar pelaksanaan Shalat Idul Adha langsung ditiadakan.
"Jadi tidak ada alasan untuk pindah ke Masjid apabila hujan. Di lapangan juga harus berjarak dua meter kiri, kanan, depan dan belakang," tegasnya.
Terkait pelaksanaan pemotongan kurban, Pemkot Batam meminta agar masing-masing Masjid dan Musholla untuk segera mengirimkan nama para panitia.
Nantinya para panitia pemotongan hewan Qurban wajib untuk mendapatkan vaksin terlebih dahulu, kemudian wajib untuk menjalani Swab Antigen terlebih dahulu sebelum melakukan pemotongan hewan Qurban.
Untuk Swab Antigen bagi para panitia, pihaknya menjelaskan bahwa mengenai pembiayaan juga merupakan tanggung jawab dari masing-masing panitia di Masjid dan Musholla.
"Kami tunggu dua hari ini, agar segera mengirim nama untuk panitia. Agar segera mendapatkan jatah vaksin. Dan juga wajib untuk Antigen dulu sebelum melakukan pemotongan hewan Qurban. Mengenai jumlah panitia disesuaikan dengan hewan kurban," ungkapnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait