SuaraBatam.id - Seorang ibu rumah tangga menangis histeris saat digelandang petugas kepolisian. Emak-emak asal Tanjungpinang itu diamankan lantaran kedapatan memiliki sabu.
Perempuan berinisial W itu meraung-raung saat polisi meringkusnya di kediamannya, Jalan Akasia, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, dua pekan lalu.
Bersama dia, turut diamankan pula sabu seberat 0,33 gram. Namun, W berdalih barang haram itu bukan miliknya, melainkan milik sang suami.
"Punya suami saya, pak itu punya suami saya, tolong pak. Itu punya suami," kata W.
Baca Juga:Kapolres Tanjungpinang Tak Kooperatif, Organisasi Jurnalis Kepri Surati Mabes Polri
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi menjelaskan, W diamankan usai adanya laporan masyarakat.
"Jadi anggota langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan di kediamannya, di Jalan Akasia," kata Suprihadi, Kamis (24/6/2021) siang.
Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan sebuah kotak merah berisikan satu plastik bening berisikan sabu 0,33 gram.
"Barang bukti sabu ditemukan di luar jendela diduga buangnya," kata dia kepada Batamnews --jaringan Suara.com.
Selain itu, barang bukti sabu-sabu petugas juga menyita satu buah seperangkat alat isap sabu (bong) dan satu unit ponsel.
Baca Juga:Cik Idah Sekeluarga Ditangkap Polisi, Gegara Simpan Sabu di Plafon Rumah
Kekinian, W sudah diamankan di Polres Tanjungpinang. Ia dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.