SuaraBatam.id - Sepanjang tahun 2020 Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau mencatat ada 40 anak yang melangsungkan pernikahan dini.
Kepala Kantor Kemenag Bintan, Erman Zaruddin menyebut, adanya perubahan dalam undang-undang yang menetapkan usia nikah 19 tahun bukan lagi 16 tahun diduga jadi penyebab jumlah pernikahan dini meningkat.
"Sepanjang 2020, ada 40 pasang anak di bawah umur melakukan pernikahan dini. Mereka terdiri dari 8 orang laki-laki dan 32 orang perempuan," kata Erman, Kamis (4/6/2021).
Berdasarkan data tersebut, dari 40 pasang anak di bawah umur yang lakukan pernikahan dini, Kecamatan Teluk Bintan dan Teluk Sebong menjadi penyumbang terbesar di Kabupaten Bintan dengan jumlah 8 pasang.
Baca Juga:Bintan Diprediksi Cerah Seharian, BMKG Minta Warga Waspada Potensi Banjir
"Untuk jumlah pernikahan dini terendah berada di Kecamatan Seri Kuala Lobam dengan jumlah 1 pasang melaksanakan pernikahan dini," jelasnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Diharapkan peningkatan pernikahan dini ini menjadi atensi dari berbagai pihak. Seperti dari Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
"Kita berharap pihak terkait juga memberikan penyadaran tentang usia nikah kepada orang tua dan para remaja," tutupnya.