SuaraBatam.id - Kasus jenazah pasien diduga terjangkit virus corona di Batam tertukar pada Sabtu (23/5/2021) kemarin menggegerkan warga warga Tanjungsengkuang, Batu Ampar.
Pasalnya, jenazah yang tertukar tersebut beda kepercayaan. Jenazah muslim yang seharusnya dikuburkan justru sudah dikremasi.
Kedua jenazah adalah warga Tanjungsengkuang dengan warga Batam Kota. Pihak keluarga menduga, kedua jenazah tersebut tertukar karena kesalahan dari pihak rumah sakit.
Pihak rumah sakit sebelumnya menjemput jenazah pasien tersebut karena diduga positif viirus corona sehingga harus dimakamkan dengan protokol kesehatan.
Baca Juga:Kronologi Penangkapan Penggorok Cewek BO Batam, Heru Terjebak Jalan Buntu
Namun, belakangan, dugaan itu tidak terbukti hingga malah terjadi kasus jenazah tertukar.
Pihak keluarga lantas merasa tak terima dan menggeruduk rumah sakit untuk menuntut pertanggungjawaban karena jenazah yang beragama muslim sudah dikremasi oleh pihak lain.
Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri Dokter Novita ketika dikonfirmasi enggan memberikan komentar terhadap peristiwa tersebut.
Batamnews (jaringan Suara.com) memantau dari lokasi pada Minggu (23/5/2021) malam, puluhan personel polisi tampak berjaga ketat karena pihak keluarga yang tak terima.
Sebuah kendaraan water canon juga disiapkan polisi untuk berjaga-jaga dari kejadian yang tak diinginkan.
Baca Juga:Kota Batam Masih Terapkan Sekolah Online Pada Tahun Ajaran Baru
Seorang pihak keluarga mengaku tak terima dengan kejadian tersebut.
“Kita dipermainkan,” ujar kerabat jenazah bernama Putri.
Sejumlah keluarga sempat berembuk agar menerima kenyataan itu dan melaksanakan solat jenazah jenazah yang sudah jadi abu tersebut.
“Jangan lama lama, kita solatkan saja abunya.” Mendengar ucapan itu pihak keluarga lainnya masih merasa tak terima.
Tampak pihak keluarga bingung, kesal, bercampur sedih. Beberapa diantaranya bahkan tak dapat menahan tangis.
Putri mengaku tak habis pikir hingga jenazah tersebut tertukar. Menurutnya, jenazah keluarganya sudah dinyatakan negatif Covid-19.