SuaraBatam.id - Aparat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengamankan dua kapal ikan asing (KIA) di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Dua kapal ini dengan rakusnya mencuri ikan di perairan Indonesia dengan pair trawl. Untuk diketahui, pair trawl mengeruk ikan-ikan di perairan dengan berbagai ukuran sehingga merusak laut karena memutus regenerasi ikan di laut.
"Kami tangkap pada 29 Maret 2021, mereka menggunakan pair trawl, ini sangat-sangat merusak,” kata Sekretaris Jenderal KKP sekaligus Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Antam Novambar di PSDKP Batam, Senin (5/4/2021).
Dari penangkapan dua kapal tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa kapal, alat tangkap, peralatan navigasi, peralatan komunikasi serta ikan hasil tangkapan. Total 21 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam juga turut diringkus.
Baca Juga:Dua Kapal Vietnam Curi 540 Ton Ikan Dari Perairan Indonesia Tiap Bulan
“Kami memastikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Ia juga menjelaskan, saat ini belum dapat menyebutkan total kerugian negara akibat kegiatan ilegal fishing dalam kurun waktu triwulan I belakangan karena tidak hanya merusak regenerasi ikan, penggunaan pair trawl juga sangat merusak terumbu karang.
“Harus dikaji oleh tim yang ahli, terumbu karang yang rusak per 1 cm saja butuh waktu satu tahun untuk memulihkan kembali,” kata dia.