Gugatan Paslon Insani Ditolak MK, Begini Respons KPU Kepri

KPU Kepulauan Riau menyampaikan adanya kedewasaan berdemokrasi telah ditunjukkan di Pemilihan Gubernur Kepulauan Riau 2020.

Dythia Novianty
Rabu, 17 Februari 2021 | 14:43 WIB
Gugatan Paslon Insani Ditolak MK, Begini Respons KPU Kepri
KPU Provinsi Kepri. [Batamnews]

SuaraBatam.id - KPU Kepulauan Riau menyampaikan adanya kedewasaan berdemokrasi telah ditunjukkan di Pemilihan Gubernur Kepulauan Riau 2020, baik oleh Paslon 1, Paslon 2 dan Paslon 3, Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

"Kedewasaan berdemokrasi ini bisa memberikan contoh pada daerah lain, serta menjadi catatan sejarah positif untuk kontestasi ke depan di provinsi yang kita cintai ini," kata Widiyono Agung Sulistiyo, Divisi Hukum & Pengawasan KPU Provinsi Kepri, dilansir laman Batamnews, Rabu (17/2/2021).

Dia memaparkan, dari jumlah 1.168.188 pemilih se-Kepri, yang datang memilih, terdapat suara sah sebanyak 722.030.

Adapun rinciannya yakni Ansar-Marlin sebanyak 308.553 suara, disusul Isdianto-Suryani 280.160 suara dan Soerya Respationo-Iman Sutiawan sebanyak 183.317 suara.

Baca Juga:Komisi II DPR Apresiasi Kinerja KPU dan Bawaslu Terkait Pilkada Jatim 2020

Sedangkan tingkat partisipasi pemilihan Gubernur-Wagub Kepri 2020 adalah 68,56 persen pada situasi pandemi Covid-19, ada kenaikan 12 persen dari hasil Pilkada 2015.

Dari hasil pemilihan tersebut pasangan Soerya-Iman tidak mengajukan sengketa rekapitulasi hasil pemilihan.

Untuk pasangan Isdianto, S.Sos, MM.-Suryani, SE. mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, hal ini sesuai konstitusi negara kesatuan RI.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan Isdianto-Suryani (Insani) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk Pilkada 2020.

Keputusan MK ini memupus harapan Isdianto untuk kembali memimpin Provinsi Kepulauan Riau, dan menguatkan putusan KPU Kepri yang memenangkan pasangan Ansar Ahmad-Marlin Agustina.

Baca Juga:KPU Solo Beri Penghargaan Suara.com Sebagai Media Sosialisasi Pilkada 2020

Ketua dewan hakim MK Anwar Usman mengatakan, berdasarkan amar putusan mengadili dalam eksepsi, pertama menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.

Kedua, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

"Dalam pokok perkara menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman dalam sidang lanjutan.

Demikian putusan dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Saldi Isra, Manahan M.P Sitompul, Daneil Yusmic P, Foekh, Enny Nurbaningsih, Wahiddin Adams dan Suhartoyo.

Sementara dalam pembacaan putusan itu, hakim MK Saldi Isra menyebutkan bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum mengenai pelanggaran pemilu di atas yang yerkait dengan keterpenuhan ketentuan pasal 158 ayat 1 huruf a UU 10/2016, mahkamah tidak memiliki keyakinan bahwa dalil pemohon dimikian berpengaruh pada keterpenuhan syarat pasal 158 ayat 1 huruf a, a quo.

Gugatan diajukan Insani ke MK pada 23 Desember 2020, kemudian pada tanggal 29 Desember 2020 telah diregister oleh MK nomor 131/PHP.GUB-XIX/2021 yang pada pokoknya Permohonan Pemohon meminta Pembatalan SK KPU Prov Kepri nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini