SuaraBatam.id - Seorang perempuan mengalami kejadian mengenaskan ketika melintas di jalan. Dia menjadi korban pembegalan sadis Karangdowo.
Gadis dibegal lalu diseret dan ditelanjangi di persawahan. Peristiwa itu terjadi pada awal Januari 2021 lalu.
Pelakunya bernama Gunawan Adi Saputro alias Gundul (27). Dia telah diamankan oleh polisi.
Mengutip Solopos.com (jaringan Suara.com), modus tersangka pembegalan awalnya mencari sasaran dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih biru di persawahan Desa Tambak-Karangdowo, Dukuh Turen, Desa Tambak, Karangdowo, Klaten, Jawa Tengah Rabu (20/1/2021) pukul 01.30 WIB.
Baca Juga:Dibegal Kawanan Rampok Saat ke Pasar, Sri Dibiarkan Tersungkur di Jalan
Di lokasi kejadian, begal sadis Karangdowo melihat seorang wanita mengendarai sepeda motor Yamaha Alfa sendirian.
Pengendara sepeda motor itu adalah wanita berinsial TS, warga Karangdowo. Begitu melihat sasarannya, tersangka melepas kaus hitamnya untuk digunakan sebagai penutup kepala.
Pelaku langsung menghentikan laju kendaraan TS dan menendang kendaraan TS hingga dia terjatuh. Begal sadis asal Klaten itu kemudian berusaha menarik tangan TS, namun korban sempat mencoba memberontak dengan melawan.
Untuk melumpuhkan korbannya, tersangka memukuli TS beberapa kali. Korban sempat berteriak minta tolong, namun tersangka tetap menyeret TS.
Tersangka lantas berusaha melucuti celana korban agar tidak lari. Korban berusaha mengenakan kembali celananya. Pada saat itu, tersangka menendang korban hingga jatuh ke persawahan.
Baca Juga:Mahasiswa Ini Buat Laporan Palsu ke Polisi karena Takut Dimarahi Ibu
Setelah itu, tersangka mengambil barang milik korban di keranjang yang diletakkan di sepeda motor. Barang-barang milik TS berupa dompet warna biru, telepon seluler (ponsel), uang Rp 1,3 juta, dan lainnya.
Setelah kejadian itu, korban melapor ke polisi. Pelaku pun berhasil dibekuk.
Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu menunuturkan begal sadis ditangkap belum lama ini. Sebelum diamankan, pelaku sempat beraksi di Delanggu pada akhir Januari 2021.
"Tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara," ujar Edy.