10 Syarat Menjadi Laskar FPI, Ada 5 Kewajiban dan 5 Larangan!

Ternyata menjadi Laskar FPI bukan main-main.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 07 Desember 2020 | 16:41 WIB
10 Syarat Menjadi Laskar FPI, Ada 5 Kewajiban dan 5 Larangan!
Laskar FPI bergerak dari Universitas Al Azhar menuju Polda Metro Jaya untuk memberikan dukungannya kepada Rizieq Shihab yang diduga terlibat kasus makar [Suara.com/Adie Prasetyo]

"Saya sangat yakin pendukung Habib Rizieq cinta damai dan tak dibekali senjata. Harus diusut tuntas. Jika berlebihan, maka polisi telah melakukan abuse of power. Kapolda harus bertanggung jawab," kata Fadli Zon.

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro sangat berhati-hati menanggapi kasus itu. Dia mengatakan kepada Suara.com, "Kalau (penyerangnya) misalnya itu (disebutkan) laskar FPI, ini yang perlu saya cek. Setahu saya, FPI organisasi terbuka, kelaskarannya tertata."

Dia juga mengatakan laskar FPI tidak memiliki senjata api. Sugito mengusulkan perlunya dilakukan penyelidikan oleh tim independen.

Baca Juga:Ada Dua Versi Peristiwa Enam Laskar FPI Ditembak Mati, Percaya yang Mana?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini