10 Syarat Menjadi Laskar FPI, Ada 5 Kewajiban dan 5 Larangan!

Ternyata menjadi Laskar FPI bukan main-main.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 07 Desember 2020 | 16:41 WIB
10 Syarat Menjadi Laskar FPI, Ada 5 Kewajiban dan 5 Larangan!
Laskar FPI bergerak dari Universitas Al Azhar menuju Polda Metro Jaya untuk memberikan dukungannya kepada Rizieq Shihab yang diduga terlibat kasus makar [Suara.com/Adie Prasetyo]

Ketika itu, polisi sedang menyelidiki informasi yang tersebar lewat aplikasi pesan singkat mengenai adanya pengerahan massa untuk mengawal Habib Rizieq yang rencananya akan diperiksa hari ini di Polda Metro Jaya. Habib Rizieq rencananya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Dari informasi itu, petugas melakukan penelusuran. Hingga kemudian petugas mengikuti kendaraan di jalan tol yang diduga pengikut Habib Rizieq.

"Kendaraan petugas dipepet, lalu kemudian diserang. Dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam sebagaimana yang rekan rekan lihat di depan ini," kata Fadil.

"Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang melakukan tindakan tegas terukur sehingga terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS berjumlah sepuluh orang. Kelompok MRS yang melakukan penyerangan dan meninggal dunia sebanyak enam orang," kata dia.

Baca Juga:Ada Dua Versi Peristiwa Enam Laskar FPI Ditembak Mati, Percaya yang Mana?

"Terhadap kelompok MRS yang melakukan penyerangan kepada kepada anggota dilakukan tindakan tegas dan meninggal dunia sebanyak enam orang."

Tidak korban jiwa maupun luka dari pihak kepolisian, hanya ada kerugian materi dari sebuah kendaraan rusak karena dipepet serta terkena tembakan dari kelompok yang melakukan penyerangan, kata Fadil.

Fadil mengatakan ada 10 orang yang melakukan penyerangan, namun empat orang melarikan diri usai petugas menembak mati enam orang.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Dalam konferensi pers tadi, Fadil juga menyatakan akan menindak tegas pengikut Habib Rizieq yang berupaya menghalang-halangi penyidikan proses hukum terkait kerumunan massa.

Baca Juga:Rata-rata 20 Tahunan, Nama Lengkap 6 Laskar Rizieq yang Tewas Didor Polisi

"Saya dan Pangdam Jaya mengimbau kepada MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan," kata Fadil.

Fadil menegaskan tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan petugas tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap aksi tersebut sesuai aturan yang berlaku.

"Tindakan tersebut adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dipidana, dan apabila tindakan menghalangi petugas membahayakan jiwa petugas, saya bersama Pangdam tidak akan akan ragu melakukan tindakan tegas," kata mantan kapolda Jawa Timur.

Peristiwa berdarah di Cikampek disesalkan anggota DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon. Dia protes keras terhadap polisi.

"Kenapa sampai ada tembak mati? Memangnya mereka teroris? Polisi jangan gegabah gunakan senjata," kata Fadli Zon.

Fadli Zon meyakini tak ada alasan kuat sehingga polisi perlu mengeluarkan tembakan dan dia menyebut kapolda metro jaya harus bertanggungjawab jika nanti polisi terbukti bersalah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini