SuaraBatam.id - Kasus dugaan ijazah palsu atau gelar palsu yang digunakan oleh anggota DPRD Tanjungpinang, Rini Pratiwi terus berlanjut.
Suara.com berusaha menghubungi Rini Pratiwi usai Satreskrim Polres Tanjungpinang secara resmi telah menetapkan politisi PKB tersebut sebagai tersangka.
Kepada Suara.com, Rini enggan berkomentar banyak terkait telah ditetapkannya tersangka oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang. Meski begitu, ia mengaku akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Saya menghormati dan mengikuti proses hukum yang berjalan," kata Rini di Tanjungpinang, Kamis (23/10/2020).
Baca Juga:Anggota DPRD Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, Rini: Saya Ikut Kuliah
Ia menegaskan, akan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada pihak Kepolisian. Saat ini pihaknya mengaku masih menunggu agenda pemanggilan dari Polres Tanjungpinang.
Namun, saat disinggung terkait riwayat pendidikannya yang diduga palsu seperti kabar yang bereda, pihaknya enggan menanggapinya. Saat ini ia mengaku tengah fokus untuk menghadapi proses hukum.
"Intinya mohon doanya saja ya. Nanti akan ada pemanggilan untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Satreskrim Polres Tanjungpinang menetapkan Anggota Rini Pratiwi sebagai tersangka dugaan ijazah palsu, Kamis (22/10/2020). Rini merupakan legislator PKB dan Ketua fraksi di gedung dewan.
Penetapan tersangka atas Rini Pratiwi oleh polisi setempat usai sejumlah bukti diperoleh selama penyelidikan.
Baca Juga:Jejak Pendidikan Rini Pratiwi, Sempat Tercatat di 3 Kampus Berbeda
"Kemarin sudah ditetapkan (status) tersangka," ucap Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Parindra.
Kontributor : Ahmad Rohmadi