Keempat WNI yang masuk ilegal ke Singapura itu ditangkap pada 9 Oktober dan keesokan harinya dijatuhi dakwaan.
Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh imigrasi Singapura.
Mereka didakwa masuk ke wilayah Singapura tanpa dokumen yang sah dan melanggar UU Imigrasi Singapura.
Bila terbukti bersalah maka keempatnya terancam hukuman penjara maksimal 6 bulan dan minimal 3 kali cambukan.
Baca Juga:Lompat dari Perahu dan Masuk ke Singapura Secara Ilegal, 4 WNI Dicokok