Edan! 4 WNI Berenang ke Singapura, Terancam Dipenjara dan Dicambuk

Penangkapan dilakukan 5 jam setelah para WNI itu terdeteksi.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 13 Oktober 2020 | 19:06 WIB
Edan! 4 WNI Berenang ke Singapura, Terancam Dipenjara dan Dicambuk
Peta Singapura dan Batam (Google)

Keempat WNI yang masuk ilegal ke Singapura itu ditangkap pada 9 Oktober dan keesokan harinya dijatuhi dakwaan.

Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh imigrasi Singapura.

Mereka didakwa masuk ke wilayah Singapura tanpa dokumen yang sah dan melanggar UU Imigrasi Singapura.

Bila terbukti bersalah maka keempatnya terancam hukuman penjara maksimal 6 bulan dan minimal 3 kali cambukan.

Baca Juga:Lompat dari Perahu dan Masuk ke Singapura Secara Ilegal, 4 WNI Dicokok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini