Edan! 4 WNI Berenang ke Singapura, Terancam Dipenjara dan Dicambuk

Penangkapan dilakukan 5 jam setelah para WNI itu terdeteksi.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 13 Oktober 2020 | 19:06 WIB
Edan! 4 WNI Berenang ke Singapura, Terancam Dipenjara dan Dicambuk
Peta Singapura dan Batam (Google)

Terkait penangkapan tersebut KBRI Singapura sudah menghubungi pihak berwenang.

"KBRI Singapura telah berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepolisian Singapura," sebut Minister Counsellor Fungsi Pensosbud KBRI Singapura Ratna Lestari Harjana kepada kumparan.

"KBRI Singapura akan memastikan hak-hak hukum keempat WNI tersebut yang menghadapi ancaman hukuman terkait dengan pelanggaran masuk secara ilegal ke Singapura," sambung dia.

Ratna tidak mengungkap motif para WNI masuk ilegal. Namun, berenang untuk masuk Singapura secara ilegal sudah beberapa kali terjadi.

Baca Juga:Lompat dari Perahu dan Masuk ke Singapura Secara Ilegal, 4 WNI Dicokok

"Umumnya dilakukan dengan motif ekonomi, termasuk menyelundupkan rokok," ucapnya.

Keempat WNI yang masuk ilegal ke Singapura itu ditangkap pada 9 Oktober dan keesokan harinya dijatuhi dakwaan.

Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh imigrasi Singapura.

Mereka didakwa masuk ke wilayah Singapura tanpa dokumen yang sah dan melanggar UU Imigrasi Singapura.

Bila terbukti bersalah maka keempatnya terancam hukuman penjara maksimal 6 bulan dan minimal 3 kali cambukan.

Baca Juga:Belajar Sejarah Kota Batam dari Museum Batam Raja Ali Haji

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak