Polisi Bongkar Penampungan Pekerja Migran Ilegal di Batam

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Barelang membongkar penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

M. Reza Sulaiman
Senin, 05 Oktober 2020 | 00:05 WIB
Polisi Bongkar Penampungan Pekerja Migran Ilegal di Batam
Ilustrasi pekerja migran ilegal dideportasi. (Antara)

SuaraBatam.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Barelang membongkar penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Polisi juga menangkap pasangan suami istri yakni Sulasdi (42) dan Mia Sumiasih (51) atas dugaan tindak pidana penempatan PMI ilegal.

Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Prawiro Hadi Wijaya mengatakan keduanya ditangkap di Perumahan Bandara Mas Blok E 3 nomor 3, Batam Kota, Sabtu (3/10/2020).

Pihaknya juga mengamankan 15 orang korban yang akan dijadikan PMI.

Baca Juga:Positif Corona Batam 1.714 Orang, Tambah 24 Pasien Hari Ini

"Para korban berasal NTT, Malang, Jambi, Jawa Tengah, Lampung, dan beberapa daerah lainnya di Indonesia," kata Prawiro, Minggu (4/10/2020).

Ia menjelaskan sebelumnya sekitar pukul 11.00 pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya PMI yang ditampung di salah satu perumahan di Kecamatan Batam Kota.

Para PMI tersebut akan dipekerjakan di beberapa negara.

Setelah mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung mendatangi rumah tersebut. Kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 13 buah paspor milik PMI, 4 tiket pesawat dan 1 tiket kapal.

"Saat mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara), kita temukan banyak bukti yang kuat dua orang ini melakukan aktifitas perekrutan PMI secara ilegal," katanya.

Baca Juga:Alhamdulillah! Ribuan Pasien COVID-19 di RS Pulau Galang Sembuh

Saat ini pasutri tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka. Atas perbuatannya keduanya dijerat Pasal 81 UU RI nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI dan terancam hukuman minimal 10 tahun penjara serta denda Rp10 miliar.

Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur Yudi mengatakan terbongkar nya kasus dugaan pengiriman PMI ilegal tersebut tidak lepas dari peran masyarakat.

Itu sebabnya pihaknya terus mengimbau agar segera melaporkan kepada Polisi jika ada hal yang mencurigakan di sekitar tempat tinggalnya.

"Sekarang sudah dalam tahapan penetapan tersangka S (Sulasdi) dan MS (Mia Sumiasih)," kata Yos Guntur.

Kontributor : Ahmad Rohmadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini