Namun, hingga 22 September 2020, pukul 12.00 WIB, keluarga dari kedua nelayan tersebut belum mendapatkan kabar/informasi. Sementara biasanya mereka melaut selama tiga hari.
"Diduga kedua nelayan tersebut ditangkap/diamankan oleh pihak Maritim Malaysia, karena berdasarkan monitoring berita online Malaysia bahwa kapal patroli Maritim Malaysia menahan kapal nelayan Indonesia sekitar pukul 03.02 WIB sore, di sekitar 14,2 mil laut di Timur Tanjung Siang," jelas Buyung.
Buyung mengaku sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait termasuk ke KNTI pusat untuk membantu mempercepat proses pemulangan nelayan yang tertangkap ini.
"Diperkirakan kapal kedua nelayan tersebut mengalami kerusakan dan hanyut masuk ke perairan Malaysia, sehingga diamankan petugas Maritim Malaysia," ucap Buyung. (Antara)
Baca Juga:Dua Nelayan Dipenjara di Johor, KNTI Minta Pemerintah Indonesia Tanggap