Dua Nelayan Dipenjara di Johor, KNTI Minta Pemerintah Indonesia Tanggap

"Harapan kita agar nelayan di Bintan selalu terlindungi dan segera dapat bantuan hukum dari Pemerintah Indonesia," ucap Syukur.

M Nurhadi
Sabtu, 03 Oktober 2020 | 14:37 WIB
Dua Nelayan Dipenjara di Johor, KNTI Minta Pemerintah Indonesia Tanggap
Ilustrasi kapal maritim Malaysia. (Foto: Batamnews/ist)

SuaraBatam.id - Kedua nelayan bernama Pendi dan Abdul Gani ditangkap oleh APM Malaysia ketika melaut di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia sejak 18 September lalu. 

Ketua Kelompok Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Bintan, Syukur Harianto menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (18/9/2020) sekitar pukul 02.00 WIB. 

"Ketika itu mereka pergi melaut dengan kapal pompong panjang 10 meter dengan Mesin Yanmar 2 SG berkapasitas 2 Gross Tone (GT). Mereka bawa juga satelit, handphone, peralatan mancing, dan fiber," ujar Syukur, Sabtu (3/10/2020).

Setelah mencari tahu melalui portal berita online, mereka memperoleh informasi bahwa kapal patroli Maritim Malaysia berhasil menahan kapal nelayan Indonesia sekitar pukul 15.02 WIB di sekitar 14,2 Mil Laut di Timur Tanjung Siang.

Baca Juga:Dinas Perikanan: 6 Ribu Nelayan Bintan Terdaftar Sebagai Peserta Asuransi

"Tapi kita perkirakan kapal kedua nelayan tersebut mengalami kerusakan dan hanyut masuk ke Perairan Malaysia sehingga diamankan oleh APM Malaysia," jelasnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Menurut koordinasi dengan NGO Malaysia yang merupakan rekan kerja KNTI, keduanya saat ini dijebloskan ke penjara oleh Maritim Malaysia pada Sabtu (19/9/2020) atau sehari setelah berangkat dari Mantang.

Para nelayan itu ditahan di sel tahanan dan sekarang sedang diproses oleh Maritim Malaysia Tanjung Sedili, Johor. 

"Proses kasusnya agak lambat karena ada SOP Pandemi Covid-19," katanya.

Kekinian, kasus yang menimpa nelayan tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Kabag Pengelola Perbatasan Bintan dan Dinas Perikanan Bintan, serta ditembuskan juga ke Pemprov Kepri.

Baca Juga:Nelayan Kodingareng: Kenapa Pak Gubernur Tidak Minta Persetujuan Nelayan?

Selanjutnya, akan dilakukan koordinasi dengan KNTI untuk membantu mempercepat proses pemulangan nelayan yang tertangkap. 

Pihaknya juga mengharapkan Kementerian KKP segera bergerak dan bantu nelayan serta berikan kejelasan perbatasan laut negara ini untuk diberikan penjagaan perbatasan agar tidak terjadi hal seperti ini lagi.

Syukur juga terus mendesak beberapa pihak untuk dapat membantu pemulangan dua nelayan tersebut yang hingga kini belum ada kejelasan status hukumnya. Baik dari kerjasama internasional maupun daerah harus mendesak pihak terkait hingga kedutaan Indonesia di Malaysia untuk membantu permasalahan ini karena ini tanggungjawab pemerintah Indonesia.

"Harapan kita agar nelayan di Bintan selalu terlindungi dan segera dapat bantuan hukum dari Pemerintah Indonesia. Kemudian jangan biarkan nelayan susah menangkap ikan melainkan memberikan kemudahan, kepastian dan jaminan kepada mereka," ucapnya.

"Bekali juga nelayan dengan peralatan yang memadai agar mereka dapat membaca peta lebih jelas di wilayah perbatasan perairan,” sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini