SuaraBatam.id - Dua nelayan asal Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau dikabarkan diamankan Aparat Penguatkuasaan Maritim (APM) Malaysia saat melaut di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.
Kedua nelayan bernama Pendi dan Abdul Gani itu ditangkap dan ditahan sudah sejak 18 September lalu. Hingga saat ini belum diketahui keberadaan dan kondisi nelayan asal Jalan Paitam Sayarif, RT 003/ RW 002, Kampung Mantang Riau, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang itu.
Ketua Kelompok Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Bintan, Syukur Harianto menjelaskan, kejadian itu berlangsung pada Jumat (18/9/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Ketika itu mereka pergi melaut dengan kapal pompong panjang 10 meter dengan Mesin Yanmar 2 SG berkapasitas 2 Gross Tone (GT). Mereka bawa juga satelit, handphone, peralatan mancing, dan fiber," ujar Syukur, Sabtu (3/10/2020).
Baca Juga:Bela Nelayan, AJI Makassar dan WALHI Sulsel Diserang Konten Palsu
Di hari biasa, mereka melaut paling lama selama 3 hari. Namun, keduanya tidak segera kembali setelah 5 hari melaut. Hingga Selasa (22/9/2020) pukul 12.00 WIB, keluarga dari kedua belah pihak nelayan tersebut belum mendapatkan kabar atau informasi terkait keberadaan Pendi dan Abdul Gani.
Tidak lama setelahnya, muncul asumsi kedua nelayan tersebut ditangkap APM Malaysia. Banyak pihak yang mencari tahu keberadaanya dengan memonitor laman berita asal Malaysia.
Mereka lantas mengetahui dari berita online di Malaysia, yang menyebut bahwa kapal patroli Maritim Malaysia berhasil menahan kapal nelayan Indonesia sekitar pukul 15.02 WIB di sekitar 14,2 Mil Laut di Timur Tanjung Siang.
"Tapi kita perkirakan kapal kedua nelayan tersebut mengalami kerusakan dan hanyut masuk ke Perairan Malaysia sehingga diamankan oleh APM Malaysia," jelasnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).