SuaraBatam.id - PT ATB menganggap langkah BP Batam dalam mengakhiri konsesi pengelolaan air bersih justru memberikan kesan ketidakpastian hukum dan investasi bagi investor.
PT ATB juga menuduh BP Batam mengingkari sejumlah perjanjian konsesi yang sudah disepakati.
"Kontrak adalah sebuah acuan yang harus dipegang teguh kedua belah pihak. Namun dalam hal ini, kami menilai BP Batam tidak menjalankan kontrak secara konsisten. Tentu saja ini memberikan ketidakpastian," ujar Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus, dikutip Batamnews (jaringan Suara.com), Senin (22/9/2020).
ATB sendiri adalah bagian dari PT Bangun Cipta Kontraktor (BCK), sebuah perusahaan lokal dan Sembawang Corporation (Sembcorp), perusahaan asal Singapura yang dipercaya mengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pulau Batam.
Baca Juga:Lagi, KPK Terima Pengembalian Uang Rp 2 Miliar dari Pejabat PPK di PUPR
Sebelumnya, BP Batam (Otorita Batam saat itu) dan ATB menandatangani perjanjian konsei yang berlaku selama 25 tahun. Perjanjian tersebut mengatur secara detail tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Selama hampir 25 tahun mengelola SPAM di pulau Batam, tidak sedikit kontribusi yang diberikan ATB.
"Perusahaan ini mampu melakukan berbagai hal yang melebihi apa yang disyaratkan dalam perjanjian konsesi. Misalnya dalam hal cakupan pelanggan. Dalam kontrak konsesi, ATB diminta melayani 107 ribu pelanggan di akhir konsesi. Namun, saat ini ATB telah berhasil memenuhi melayani 290.488 pelanggan," ujar Maria.
Ia juga mengatakan, ATB berhasil melampaui kewajibannya dalam hal menjaga tingkat kehilangan air menjadi hanya 14 persen, yang menurutnya jadi yang terbaik di Indonesia.
Selain itu, ia juga mengklaim cakupan area pelayanan yang telah mencapai 99,7 persen. Selain ia juga menyampaikan dstribusi air secara berkelanjutan dan investasi.
Baca Juga:KPK Periksa 6 Saksi Kasus Suap Air Minum KemenPUPR
"Praktis ATB telah menjadi investor yang melebihi ekspektasi pemerintah. Namun sayangnya, di sisi lain BP Batam justru gagal memberikan kepastian hukum dan investasi kepada investornya, karena tidak sepenuhnya melaksanakan perjanjian konsesi," tuturnya.
Sementara hak sebagai kompensasi atas investasi yang dijalankan ATB, ia menyebut, tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
"Ini adalah salah satu bentuk ketidakpastian dalam berinvestasi. BP Batam tidak memberikan hak yang seharusnya diterima oleh ATB," ungkapnya.
Ia mengatakan, ketidakpastian hukum terhadap investasi dirasakan oleh ATB jelang akhir konsesi karena BP Batam melelang aset yang masih berstatus hak milik ATB.
"Langkah ini dinilai telah menciderai hak-hak ATB sebagai investor di Batam," ujarnya
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam PP 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah, dan PMK 59 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menyebutkan, BP Batam tidak bisa melelang aset yang belum menjadi Barang Milik Negara (BMN).
"BP Batam harusnya sadar, bahwa aset yang dijadikan objek adalah aset ATB. Aset investor. Belum sepenuhnya menjadi BMN. Ini memberikan ketidakpastian hukum atas aset yang kami bangun dan kelola," jelas Maria.
Ia juga menaanggapi keputusan ketua BP Batam, Rudi yang belum lama ini akan menggunakan aparat untuk mengambil paksa aset yang dikelola ATB di akhir masa konsesi.
"Masih ada kewajiban BP Batam yang belum dipenuhi. Kami berharap kita sama-sama patuh terhadap perjanjian konsesi. Jangan menggunakan pendekatan kekerasan di luar jalur yang seharusnya. BP Batam harus memberikan kepastian investasi dengan konsisten pada perjanjian," tegas Maria.
Ia mengingatkan bahwa ketika ada ketidakpakatan antara para pihak, maka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Kita sama-sama membangun Batam. BP Batam sebagai regulator harusnya melindungi dan memberikan kepastian. Mari kita berharap yang terbaik bagi pelayanan air bersih di Batam," pungkasnya.