Polemik Aset BP Batam Dengan ATB Makin Memanas Jelang Akhir Konsesi

"Ini adalah salah satu bentuk ketidakpastian dalam berinvestasi. BP Batam tidak memberikan hak yang seharusnya diterima oleh ATB," ungkap Maria.

M Nurhadi
Selasa, 22 September 2020 | 17:01 WIB
Polemik Aset BP Batam Dengan ATB Makin Memanas Jelang Akhir Konsesi
Ilustrasi PT ATB Batam (PT ATB Batam)

Sementara hak sebagai kompensasi atas investasi yang dijalankan ATB, ia menyebut, tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

"Ini adalah salah satu bentuk ketidakpastian dalam berinvestasi. BP Batam tidak memberikan hak yang seharusnya diterima oleh ATB," ungkapnya.

Ia mengatakan, ketidakpastian hukum terhadap investasi dirasakan oleh ATB jelang akhir konsesi karena BP Batam melelang aset yang masih berstatus hak milik ATB.

"Langkah ini dinilai telah menciderai hak-hak ATB sebagai investor di Batam," ujarnya

Baca Juga:Lagi, KPK Terima Pengembalian Uang Rp 2 Miliar dari Pejabat PPK di PUPR

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam PP 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah, dan PMK 59 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menyebutkan, BP Batam tidak bisa melelang aset yang belum menjadi Barang Milik Negara (BMN).

"BP Batam harusnya sadar, bahwa aset yang dijadikan objek adalah aset ATB. Aset investor. Belum sepenuhnya menjadi BMN. Ini memberikan ketidakpastian hukum atas aset yang kami bangun dan kelola," jelas Maria.

Ia juga menaanggapi keputusan ketua BP Batam, Rudi yang belum lama ini akan menggunakan aparat untuk mengambil paksa aset yang dikelola ATB di akhir masa konsesi.

"Masih ada kewajiban BP Batam yang belum dipenuhi. Kami berharap kita sama-sama patuh terhadap perjanjian konsesi. Jangan menggunakan pendekatan kekerasan di luar jalur yang seharusnya. BP Batam harus memberikan kepastian investasi dengan konsisten pada perjanjian," tegas Maria.

Ia mengingatkan bahwa ketika ada ketidakpakatan antara para pihak, maka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Baca Juga:KPK Periksa 6 Saksi Kasus Suap Air Minum KemenPUPR

"Kita sama-sama membangun Batam. BP Batam sebagai regulator harusnya melindungi dan memberikan kepastian. Mari kita berharap yang terbaik bagi pelayanan air bersih di Batam," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini