Kasus Pemalsuan Faktur UWT BP Batam, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Kasus ini berawal dari Direktur PT EPS ingin mencari orang yang dapat membantu dalam pengurusan lahan.

Husna Rahmayunita
Senin, 03 Agustus 2020 | 21:12 WIB
Kasus Pemalsuan Faktur UWT BP Batam, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt memberikan keterangan pers di Batam, (Antara)

SuaraBatam.id - Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan dua tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) soal lahan yang menyeret oknum pegawai BP Batam.

Kedua tersangka terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat faktur tagihan uang wajib tahunan (UWT) BP Batam serta pemerasan dan penipuan terhadap pengurus lahan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt menuturkan kedua tersangka masing-masing berinisial A dab ALH.

Sebelumnya, tim melakukan OTT setelah mendapatkan laporan dari pekerja BP Batam mengenai pemalsuan surat faktur tagihan uang wajib tahunan BP Batam.

Baca Juga:Seorang Pegawai Positif Corona, Dinkes Mamaju Ditutup Sementara

Dari laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan secara cepat, kemudian mendapat informasi akan ada transaksi penyerahan surat faktur yang diduga palsu beserta uang senilai Rp 12 miliar di salah satu bank pada hari Selasa (28/7).

"Pada hari yang sama, tim bergerak cepat dan menahan tersangka yang melakukan pemalsuan," tutut Harry seperti dikutip dari Antara.

Harry menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari Direktur PT EPS ingin mencari orang yang dapat membantu dalam pengurusan lahan dan penerbitan surat faktur, penetapan lokasi, surat keputusan, surat perjanjian, sampai dengan terbitnya sertifikat.

PT EPS lantas memberikan kepercayaan kepada ALH mengurusnya. Selanjutnya ALH menunjuk A untuk mengurus perizinan lahan tersebut.

Tersangka A sendiri merupakan pegawai BP Batam yang memiliki akses dalam pengalokasian lahan.

Baca Juga:Simpan Sabu di Kotak Permen, Pelaku Penganiayaan di Kobar Diringkus Polisi

"A melakukan pemalsuan dengan cara mengedit faktur tagihan uang muka tahunan milik PT EPS," terang Harry.

Pelaku menjadikan dua nomor faktur yang sah lalu memindahkan nomor faktur milik perusahaan lain yang diedit.

Tagihan uang muka tahunan fiktif milik PT EPS Rp 2.840.000.000. Namun, tersangka ALH menagih uang Rp12 miliar kepada Direktur PT EPS.

Lebih lanjut, Harry mengatakan  kemudian tersangka ALH memerintahkan PT EPS mentransfer uang tersebut ke rekening pribadinya.

Sementara dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar faktur tagihan uang wajib tahunan, selembar aplikasi setoran transfer kliring, tiga lembar kuitansi, selembar cek, bundel buku cek, satu set komputer, satu unit mesin scanner, satu unit mesin printer, dan dua unit ponsel.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini