Kasus Pemalsuan Faktur UWT BP Batam, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Kasus ini berawal dari Direktur PT EPS ingin mencari orang yang dapat membantu dalam pengurusan lahan.

Husna Rahmayunita
Senin, 03 Agustus 2020 | 21:12 WIB
Kasus Pemalsuan Faktur UWT BP Batam, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt memberikan keterangan pers di Batam, (Antara)

Selain itu mereka disangkakan Pasal 368 KUHP dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP jo dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak