SuaraBatam.id - Penemuan jasad bayi laki-laki di gorong-gorong Perumahan Taman Raya Tahap 3, Belian, Batam Kota, Batam, pada Kamis (20/3/2025) menggegerkan warga sekitar.
Bayi tersebut ditemukan terbungkus kain putih dalam kardus makanan ringan dan sudah dalam kondisi meninggal dunia. Penemuan ini terjadi sekitar pukul 12.00 WIB oleh warga yang awalnya mengira bahwa benda tersebut hanyalah sebuah boneka.
Ketua RT 02 RW 18 Taman Raya Tahap 3, Yusrizal, yang berada di lokasi mengatakan bahwa warga terkejut ketika menyadari bahwa yang ditemukan adalah jasad bayi.
"Pertama kali ditemukan oleh warga sekitar pukul 12.00 WIB. Saat diangkat, ternyata benar bayi laki-laki yang sudah meninggal dunia,” ungkapnya.
Menurutnya, penemuan ini sangat mengkhawatirkan karena kasus serupa belum pernah terjadi di wilayah tersebut.
Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Batam Kota langsung mendatangi tempat kejadian bersama dengan Tim Inafis Polresta Barelang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Hingga kini, penyelidikan terus dilakukan guna mengungkap identitas bayi tersebut serta pelaku yang bertanggung jawab atas pembuangan bayi tersebut.
Polisi juga memperluas pencarian dengan memeriksa area sekitar tempat kejadian untuk menemukan bukti tambahan.
Penyelidikan Polisi dan Proses Autopsi
Baca Juga: Terungkap Tujuh Terlapor Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar
Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa tiga saksi terkait kasus ini.
Saksi pertama adalah orang yang pertama kali menemukan jasad bayi, saksi kedua merupakan orang yang mengangkat jasad tersebut, dan saksi ketiga adalah pemilik kos-kosan di sekitar lokasi kejadian.
“Kami sudah memeriksa tiga orang saksi dan lima bidan dari klinik bersalin di sekitar lokasi. Langkah ini diambil untuk mengumpulkan informasi yang dapat membantu mengungkap identitas bayi serta pelaku yang membuangnya,” ujar Iptu Bobby saat dilansir dari Batamnews, Jumat (21/3/2025).
Pihak kepolisian juga mengunjungi beberapa fasilitas kesehatan di wilayah tersebut untuk mencari tahu apakah ada wanita yang baru melahirkan dalam beberapa hari terakhir.
Selain memeriksa saksi-saksi, pihak kepolisian juga bekerja sama dengan tim forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk melakukan autopsi terhadap jasad bayi tersebut. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab kematian serta mencari petunjuk lebih lanjut terkait kasus pembuangan bayi ini.
“Kami terus mendalami perkara ini bersama tim forensik dengan melakukan autopsi. Langkah ini penting untuk mengetahui penyebab kematian bayi serta mencari petunjuk terkait siapa yang membuangnya,” tambahnya.
Hasil autopsi nantinya akan menjadi kunci penting dalam penyelidikan ini, apakah bayi tersebut meninggal sebelum atau setelah dibuang.
Penemuan jasad bayi di gorong-gorong ini sontak menjadi perhatian warga setempat.
Kerumunan warga terlihat memenuhi lokasi kejadian, menyaksikan langsung proses olah TKP yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kejadian ini pun menjadi bahan pembicaraan warga karena dianggap sebagai tindakan yang sangat tidak manusiawi.
Ancaman Hukum bagi Pelaku
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan pembuangan bayi ini merupakan perbuatan melanggar hukum.
Berdasarkan Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang yang dengan sengaja membuang bayi dengan maksud menyembunyikan kelahiran atau menghilangkan nyawa dapat diancam dengan pidana penjara hingga lima tahun enam bulan.
Selain itu, jika terbukti bahwa kematian bayi tersebut merupakan hasil dari tindakan pembunuhan, pelaku dapat dijerat dengan pasal yang lebih berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ancaman hukuman yang lebih berat dapat diterapkan apabila pelaku dengan sengaja menghilangkan nyawa bayi yang baru lahir.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini agar segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
Partisipasi masyarakat dianggap penting untuk mengungkap kasus ini dan menuntut pelaku agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
“Kami meminta kepada masyarakat untuk turut membantu dengan memberikan informasi sekecil apa pun yang dapat membantu mengungkap kasus ini,” tutup Iptu Bobby.
Berita Terkait
-
Terungkap Tujuh Terlapor Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar
-
BPOM Temukan Ribuan Produk Pangan Tanpa Izin Edar di Batam: Apa Saja yang Paling Berbahaya?
-
Perumahan Benih Raya Marina di Batam Banjir, Warga Mengungsi ke Masjid
-
Berburu Kuliner Ramadan di Batam: 10 Hidangan Wajib Coba yang Bikin Ngiler!
-
Waktu Berbuka Puasa di Batam Hari Ini 20 Maret 2025
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025