- Seorang pria di Batam nekat menghabisi kekasih lelakinya gegara cemburu.
- Insiden bermula saat sang pacar kedapatan berpelukan dengan pria lain.
- Pelaku nekat menikam kekasih sesama jenisnya hingga meninggal dunia.
SuaraBatam.id - Seorang pria berinisial MY (31) nekat menikam kekasih sesama jenis hingga tewas karena tak kuasa menahan amarah usai mengetahui sang pacar berpelukan dengan pria lain.
Peristiwa tragis ini terjadi di Perumahan Family Dream, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam pada Selasa (10/3/2026).
"Pelaku emosi dan langsung memukul kedua korban dengan sepotong kayu. Terjadi pertengkaran di lokasi," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (11/3/2026).
Kapolresta Barelang mengungkapkan bahwa pelaku dan korban AS (22) telah menjalin hubungan asmara selama setahun.
Namun, selama tujuh bulan terakhir, hubungan mereka terpaksa jarak jauh karena MY bekerja di Bali. Kecurigaan pelaku mulai muncul saat korban kerap menolak ajakan bertemu.
Merasa ada yang tidak beres, MY pun pulang ke Batam. Ia bahkan nekat menyewa sebuah rumah persis di depan tempat tinggal korban untuk mengawasi gerak-gerik kekasihnya.
Kecurigaan itu terbukti pada hari nahas tersebut. Sekitar pukul 11.20 WIB, MY melihat AS keluar rumah. Ia pun membuntuti hingga korban masuk ke sebuah rumah tak jauh dari sana.
Tanpa ragu, MY ikut masuk dan mengintip ke dalam kamar. Di sanalah ia melihat pemandangan yang memicu amuknya.
AS sedang berpelukan dengan pria lain berinisial AB (24).
Dalam kondisi kalap, MY mengeluarkan pisau dapur dari saku kirinya. Ia langsung menikamkan pisau itu ke punggung dan kepala AS. Korban pun roboh bersimbah darah.
Usai melakukan aksinya, MY sempat melarikan diri. Namun, tak berselang lama, Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil membekuknya.
Kombes Pol Anggoro menambahkan, motif pembunuhan ini murni karena rasa cemburu.
Sebelumnya, korban sempat minta putus dengan alasan ingin kembali ke hidup normal. Namun, MY justru menemukan kenyataan lain.
"Pelaku merasa cemburu dan dibohongi korban. Ternyata korban sudah menjalin hubungan dengan pria lain," jelasnya.
Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 459 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik
-
BRI Perkuat Kolaborasi dengan OJK, PERBANAS, dan Kemkomdigi Cegah Kejahatan Keuangan Digital
-
Viral Pria dan Wanita Ribut di Pinggir Jalan Kota Batam, Ini Kata Polisi
-
Dua Anak Pengusaha di Batam Ribut di Mal, Mantan Istri Disebut Jadi Pemicu
-
BRI Wellness Experience Dukung Kesehatan Fisik, Mental, dan Finansial Masyarakat