- Seorang pria di Batam nekat menghabisi kekasih lelakinya gegara cemburu.
- Insiden bermula saat sang pacar kedapatan berpelukan dengan pria lain.
- Pelaku nekat menikam kekasih sesama jenisnya hingga meninggal dunia.
SuaraBatam.id - Seorang pria berinisial MY (31) nekat menikam kekasih sesama jenis hingga tewas karena tak kuasa menahan amarah usai mengetahui sang pacar berpelukan dengan pria lain.
Peristiwa tragis ini terjadi di Perumahan Family Dream, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam pada Selasa (10/3/2026).
"Pelaku emosi dan langsung memukul kedua korban dengan sepotong kayu. Terjadi pertengkaran di lokasi," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (11/3/2026).
Kapolresta Barelang mengungkapkan bahwa pelaku dan korban AS (22) telah menjalin hubungan asmara selama setahun.
Namun, selama tujuh bulan terakhir, hubungan mereka terpaksa jarak jauh karena MY bekerja di Bali. Kecurigaan pelaku mulai muncul saat korban kerap menolak ajakan bertemu.
Merasa ada yang tidak beres, MY pun pulang ke Batam. Ia bahkan nekat menyewa sebuah rumah persis di depan tempat tinggal korban untuk mengawasi gerak-gerik kekasihnya.
Kecurigaan itu terbukti pada hari nahas tersebut. Sekitar pukul 11.20 WIB, MY melihat AS keluar rumah. Ia pun membuntuti hingga korban masuk ke sebuah rumah tak jauh dari sana.
Tanpa ragu, MY ikut masuk dan mengintip ke dalam kamar. Di sanalah ia melihat pemandangan yang memicu amuknya.
AS sedang berpelukan dengan pria lain berinisial AB (24).
Dalam kondisi kalap, MY mengeluarkan pisau dapur dari saku kirinya. Ia langsung menikamkan pisau itu ke punggung dan kepala AS. Korban pun roboh bersimbah darah.
Usai melakukan aksinya, MY sempat melarikan diri. Namun, tak berselang lama, Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil membekuknya.
Kombes Pol Anggoro menambahkan, motif pembunuhan ini murni karena rasa cemburu.
Sebelumnya, korban sempat minta putus dengan alasan ingin kembali ke hidup normal. Namun, MY justru menemukan kenyataan lain.
"Pelaku merasa cemburu dan dibohongi korban. Ternyata korban sudah menjalin hubungan dengan pria lain," jelasnya.
Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 459 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar