- Mahkamah Sesyen Ayer Keroh, Malaysia, menjatuhi hukuman 12 bulan penjara kepada WNI bernama Nurlela pada Selasa, 11 Agustus 2026.
- Terdakwa berusia 32 tahun asal Batam tersebut terbukti bersalah mempromosikan jasa pelacuran online melalui aplikasi MiChat di sebuah hotel.
- Hakim Rohatul Akmar Abdullah memutuskan vonis tersebut setelah terdakwa mengaku bersalah dalam persidangan dan masa tahanan dihitung sejak 29 Juli 2026.
SuaraBatam.id - Seorang perempuan berkewarganegaraan Indonesia, Nurlela dijatuhi hukuman penjara 12 bulan oleh Mahkamah Sesyen Ayer Keroh, Malaysia, Selasa (11/8/2026).
Wanita 32 tahun tersebut mendapat hukuman setelah terbukti mempromosikan jasa pelacuran melalui aplikasi MiChat.
Ia didakwa melanggar Seksyen 372(1)(e) Kanun Keseksaan yang mengatur eksploitasi seksual komersial, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, cambuk, dan denda.
Hakim Rohatul Akmar Abdullah menjatuhkan vonis tersebut setelah terdakwa mengaku bersalah dan memerintahkan masa tahanan dihitung sejak penangkapannya pada 29 Juli lalu.
Kasus MiChat ini bermula dari operasi tim Kepolisian Kontinjen Melaka di sebuah hotel di Jalan Tun Sri Lanang, Pengkalan Rama Tengah, pada 29 Juli sekitar pukul 20.35 WIB.
Melansir Batamnews--jaringan Suara.com, petugas menggeledah kamar hotel dan mengamankan Nurlela beserta ponsel yang digunakan untuk menawarkan layanan seks prostitusi online.
Dari pemeriksaan, akun MiChat milik terdakwa asal Batam itu digunakan untuk menawarkan jasa seksual dengan tarif RM130-RM250 (sekitar Rp430.000-Rp830.000) per layanan.
Dalam persidangan, Nurlela yang tidak didampingi pengacara memohon keringanan hukuman karena ini adalah pelanggaran pertamanya dan ia menjadi tulang punggung ibu di kampung halaman.
Namun, Timbalan Pendakwa Raya Nor Asnini Kamarudin menuntut hukuman setimpal sebagai efek jera, mengingat pasal tersebut mewajibkan pidana penjara.
Hakim pun memutuskan hukuman 12 bulan penjara terhitung sejak penangkapan. Usai vonis dibacakan, terdakwa terlihat menangis di ruang sidang.
Kasus ini menjadi pengingat bagi publik tentang jerat hukum bagi promosi prostitusi daring, sekaligus sorotan terhadap maraknya eksploitasi seksual yang memanfaatkan platform digital.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Pemkot Batam Gelar Pasar Murah 15-17 September, Catat Lokasinya!
-
Mantri BRI Dewi Natalia, Dedikasi 15 Tahun Dampingi 380 Debitur Mikro
-
Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional
-
UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia
-
Juicy Luicy Klarifikasi soal Bagasi: Batal Tampil di Batam, Singgung Penyelenggara