- Mahkamah Sesyen Ayer Keroh, Malaysia, menjatuhi hukuman 12 bulan penjara kepada WNI bernama Nurlela pada Selasa, 11 Agustus 2026.
- Terdakwa berusia 32 tahun asal Batam tersebut terbukti bersalah mempromosikan jasa pelacuran online melalui aplikasi MiChat di sebuah hotel.
- Hakim Rohatul Akmar Abdullah memutuskan vonis tersebut setelah terdakwa mengaku bersalah dalam persidangan dan masa tahanan dihitung sejak 29 Juli 2026.
SuaraBatam.id - Seorang perempuan berkewarganegaraan Indonesia, Nurlela dijatuhi hukuman penjara 12 bulan oleh Mahkamah Sesyen Ayer Keroh, Malaysia, Selasa (11/8/2026).
Wanita 32 tahun tersebut mendapat hukuman setelah terbukti mempromosikan jasa pelacuran melalui aplikasi MiChat.
Ia didakwa melanggar Seksyen 372(1)(e) Kanun Keseksaan yang mengatur eksploitasi seksual komersial, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, cambuk, dan denda.
Hakim Rohatul Akmar Abdullah menjatuhkan vonis tersebut setelah terdakwa mengaku bersalah dan memerintahkan masa tahanan dihitung sejak penangkapannya pada 29 Juli lalu.
Kasus MiChat ini bermula dari operasi tim Kepolisian Kontinjen Melaka di sebuah hotel di Jalan Tun Sri Lanang, Pengkalan Rama Tengah, pada 29 Juli sekitar pukul 20.35 WIB.
Melansir Batamnews--jaringan Suara.com, petugas menggeledah kamar hotel dan mengamankan Nurlela beserta ponsel yang digunakan untuk menawarkan layanan seks prostitusi online.
Dari pemeriksaan, akun MiChat milik terdakwa asal Batam itu digunakan untuk menawarkan jasa seksual dengan tarif RM130-RM250 (sekitar Rp430.000-Rp830.000) per layanan.
Dalam persidangan, Nurlela yang tidak didampingi pengacara memohon keringanan hukuman karena ini adalah pelanggaran pertamanya dan ia menjadi tulang punggung ibu di kampung halaman.
Namun, Timbalan Pendakwa Raya Nor Asnini Kamarudin menuntut hukuman setimpal sebagai efek jera, mengingat pasal tersebut mewajibkan pidana penjara.
Hakim pun memutuskan hukuman 12 bulan penjara terhitung sejak penangkapan. Usai vonis dibacakan, terdakwa terlihat menangis di ruang sidang.
Kasus ini menjadi pengingat bagi publik tentang jerat hukum bagi promosi prostitusi daring, sekaligus sorotan terhadap maraknya eksploitasi seksual yang memanfaatkan platform digital.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah