Eko Faizin
Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:55 WIB
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei (kedua kiri) dan Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra (kiri) melihat barang bukti mesin pesawat yang telah diamankan di Mapolda Kepri, Batam, Kepri, Kamis (1/10/2026). [ANTARA/Amandine Nadja]
Baca 10 detik
  • Polda Kepulauan Riau menyita tiga mesin pesawat bekas bernilai Rp30 miliar dari Singapura di Batam.
  • Polisi mengamankan barang bukti tersebut pada 15 Agustus 2026 serta menetapkan empat tersangka berinisial LH, AE, AS, dan DJ.
  • Para tersangka diduga memanipulasi dokumen pengiriman mesin pesawat ilegal tersebut yang rencananya dikirimkan menuju Jakarta.

SuaraBatam.id - Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus perdagangan impor 3 unit mesin pesawat dalam kondisi tidak baru atau bekas dari Singapura ke Kota Batam dengan nilai mencapai sekitar Rp30 miliar.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan tiga mesin pesawat itu diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri pada 15 Agustus 2026 di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Batam.

"Ini merupakan kegiatan impor barang tidak baru sebanyak tiga unit mesin pesawat atau engine turbo dari Singapura. Barang tersebut diamankan pada 15 Agustus dan nilainya kurang lebih Rp30 miliar, dengan masing-masing mesin sekitar Rp10 miliar," katanya, Kamis (1/10/2026).

Dalam perkara tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan empat tersangka berinisial LH, AE, AS, dan DJ yang memiliki peran bervariasi.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra mengatakan pengungkapan bermula ketika pihaknya menemukan tiga unit mesin pesawat yang diduga dalam kondisi tidak baru dan telah berada di Batam selama sekitar tujuh bulan.

"Barang ini sudah ada di Batam selama tujuh bulan. Tidak langsung dikirimkan ke daerah tujuan, tetapi sengaja menunggu dulu dan memanipulasi dokumen kelengkapannya untuk bisa sampai ke daerah tujuan," ujarnya.

Paksi menjelaskan tiga mesin tersebut ditemukan saat proses pemindahan dari sebuah gudang.

"Mungkin pemindahan dilakukan karena masa sewa gudang sebelumnya telah berakhir jadi kami mengamankan saat proses pemindahan. Untuk kepemilikan barang sementara dikaitkan dengan tersangka berinisial LH," kata Paksi.

Penyidik masih mendalami perusahaan-perusahaan yang disebut berkaitan dengan pengiriman maupun penerimaan mesin tersebut.

"Pada dokumen ada bersangkutan dengan perusahaan A, B, C, dan saat kami cek perusahaan tersebut sudah tidak ada. Sampai saat ini masih dalam proses pendalaman dan pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," kata Paksi.

Ia mengatakan mesin tersebut masuk ke Batam menggunakan kapal konstruksi desain valet (dry stack) dan berdasarkan dokumen yang diamankan, tujuan akhirnya tercatat menuju Jakarta.

Mesin tersebut rencananya digunakan sebagai suku cadang atau onderdil mesin pesawat.

Selain itu, keempat tersangka memiliki latar belakang asal Batam dan Jakarta dengan peran bervariasi, yakni sebagai pihak yang menawarkan pekerjaan pengiriman mesin, mengurus administrasi, hingga mencari pihak yang bersedia menerima dan menjual suku cadang tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 111 Juncto Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 20, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal 111 tersebut mengatur larangan bagi importir mengimpor barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), yang mewajibkan setiap importir mengimpor barang dalam keadaan baru, kecuali dalam kondisi tertentu yang ditetapkan pemerintah. (Antara)

Load More