- Kejari Batam meminta maaf terkait pernyataan sidang replik di kasus sabu 2 ton.
- Pernyataan maaf tersebut dimaksudkan untuk meluruskan pernyataan JPU di PN Batam.
- Pernyataan jaksa itu tidak bermaksud menyinggung DPR RI maupun tokoh masyarakat.
SuaraBatam.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan saat pembacaan replik dalam persidangan kasus sabu 2 ton anak buah kapal (ABK) Sea Dragon beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus mengatakan permintaan maaf tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian di hadapan Komisi III DPR RI, Rabu (11/3/2026).
"Pernyataan maaf tersebut dimaksudkan untuk meluruskan pernyataan JPU pada saat pembacaan replik di PN Batam beberapa waktu lalu. Kami menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataan tersebut menimbulkan kesalahpahaman," ujar Priandi dikutip dari Antara, Kamis (12/3/2026).
Menurut dia, permintaan maaf tersebut secara khusus berkaitan dengan pernyataan JPU saat membacakan replik yang sempat menyinggung tokoh masyarakat dan Komisi III DPR RI dalam konteks dugaan intervensi terhadap proses penegakan hukum.
Ia menegaskan bahwa pernyataan jaksa tersebut tidak dimaksudkan untuk menyinggung lembaga DPR RI, khususnya Komisi III, maupun tokoh masyarakat.
Ia juga menjelaskan bahwa tuntutan pidana merupakan kewenangan penuntut umum yang disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Priandi juga menambahkan bahwa Kejaksaan menghormati fungsi pengawasan DPR RI, termasuk peran Komisi III dalam mengawasi penegakan hukum di Indonesia.
"Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi prinsip independensi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara," kata Priandi.
Sebelumnya, permintaan maaf tersebut disampaikan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI sebagai bentuk klarifikasi atas pernyataan jaksa yang sebelumnya menimbulkan polemik di ruang publik, Selasa (11/3/2026).
"Kami, JPU Muhammad Arfian, ingin menyampaikan setulus-tulusnya dan sedalam-dalamnya permohonan maaf atas kesalahan kami dalam persidangan kemarin saat pembacaan replik," jelas Arfian. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
WNA Belanda di Batam Ditemukan Tewas di Rumah, Darah Mengalir hingga Teras
-
BRI Konsisten Dorong Pemberdayaan Perempuan di Seluruh Indonesia, Ekonomi Inklusif di Hari Kartini
-
Fokus ESG, BRI Perkuat Peran Keuangan Berkelanjutan untuk Pertumbuhan Jangka Panjang
-
Perempuan BRI Bersinar, Tiga Penghargaan Diraih di Ajang Infobank 2026
-
Pemprov Kepri Investigasi Kasus Ratusan Siswa Keracunan MBG di Anambas