- Kejari Batam meminta maaf terkait pernyataan sidang replik di kasus sabu 2 ton.
- Pernyataan maaf tersebut dimaksudkan untuk meluruskan pernyataan JPU di PN Batam.
- Pernyataan jaksa itu tidak bermaksud menyinggung DPR RI maupun tokoh masyarakat.
SuaraBatam.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan saat pembacaan replik dalam persidangan kasus sabu 2 ton anak buah kapal (ABK) Sea Dragon beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus mengatakan permintaan maaf tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian di hadapan Komisi III DPR RI, Rabu (11/3/2026).
"Pernyataan maaf tersebut dimaksudkan untuk meluruskan pernyataan JPU pada saat pembacaan replik di PN Batam beberapa waktu lalu. Kami menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataan tersebut menimbulkan kesalahpahaman," ujar Priandi dikutip dari Antara, Kamis (12/3/2026).
Menurut dia, permintaan maaf tersebut secara khusus berkaitan dengan pernyataan JPU saat membacakan replik yang sempat menyinggung tokoh masyarakat dan Komisi III DPR RI dalam konteks dugaan intervensi terhadap proses penegakan hukum.
Ia menegaskan bahwa pernyataan jaksa tersebut tidak dimaksudkan untuk menyinggung lembaga DPR RI, khususnya Komisi III, maupun tokoh masyarakat.
Ia juga menjelaskan bahwa tuntutan pidana merupakan kewenangan penuntut umum yang disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Priandi juga menambahkan bahwa Kejaksaan menghormati fungsi pengawasan DPR RI, termasuk peran Komisi III dalam mengawasi penegakan hukum di Indonesia.
"Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi prinsip independensi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara," kata Priandi.
Sebelumnya, permintaan maaf tersebut disampaikan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI sebagai bentuk klarifikasi atas pernyataan jaksa yang sebelumnya menimbulkan polemik di ruang publik, Selasa (11/3/2026).
"Kami, JPU Muhammad Arfian, ingin menyampaikan setulus-tulusnya dan sedalam-dalamnya permohonan maaf atas kesalahan kami dalam persidangan kemarin saat pembacaan replik," jelas Arfian. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya